
batampos– S, anak berusia 13 tahun ditugaskan pemilik Pub Grand Brothers, Batuaji untuk melayani tamu yang memesan minuman alkohol (mikol). Ia hanya sebagai pramusaji minuman di pub tersebut.
“Hanya ditugaskan sebagau waiters. Tidak ada arah kesana (melayani seksual),” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Jumat (6/10).
Budi menjelaskan korban sudah bekerja selama sebulan dan digaji Rp 800 ribu perbulannya. Awalnya, korban mendatangi pub tersebut untuk meminta pekerjaan kepada pemiliknya, wanita berinisial RP.
BACA JUGA: Pub Grand Brothers, Batuaji Pekerjakan Anak Anak dengan Gaji Rp 800 Ribu Perbulan
“Korban bulan Agustus lalu datang ke pub untuk minta pekerjaan. Dan ditugaskan menjadi waiters,” kata Budi.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap RP dan menetapkannya tersangka. Polisi turut menyita barang bukti transfer gaji korban, satu buah buku absen, dan satu nota kwitansi.
“Untuk pemilik pubnya sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya pelaku PR dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, Satuan Reserse Krimial (Satreskrim) Polresta Barelang, menangkap seorang pemilik pub di Batuuajj berinisial RP (26), karena memperkerjakan anak di bawah umur, Senin (25/09) malam.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana di lokasi terlihat anak yang bekerja sebagai waiters. (*)
reporter: yopi



