Rabu, 27 November 2024

Jadi Titik Rawan, 896 CPMI Nonprosedural Teridentifikasi di Pelabuhan Batamcenter

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Para calon PMI ilegal yang diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri beberapa waktu lalu. Foto: Ditpolairud Polda Kepri untuk Batam Pos.

batampos – Upaya pencegahan dan perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) terus ditingkatkan oleh berbagai pihak di Batam.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan hingga November 2024, pihaknya mencatat sebanyak 2.440 kasus. Dari jumlah tersebut, 916 kasus ditangani aparat penegak hukum, termasuk 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tiga kasus menonjol.


“Salah satunya adalah pengiriman dua anak di bawah umur secara nonprosedural. Selain itu, kami berhasil mencegah pengiriman empat anak lainnya melalui jalur ilegal. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” kata Imam Riyadi, Sabtu (23/11).

Baca Juga: Ditampung di Ruko, Calon PMI Dikirim Melalui Pelabuhan Tikus

Wilayah Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Batam, menjadi salah satu lokasi rawan pengiriman CPMI secara ilegal. Berdasarkan data BP3MI, sebanyak 2.285 CPMI tercatat melalui jalur pelabuhan resmi, sedangkan 135 CPMI melalui jalur tikus.

“Pelabuhan Batamcenter menjadi yang paling rawan, dengan 896 CPMI teridentifikasi sepanjang tahun ini,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara internasional untuk mencegah TPPO.

Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad menjelaskan, hingga November 2024, pihaknya telah menunda keberangkatan 767 calon PMI nonprosedural

“Kami juga menolak atau menunda penerbitan 12 permohonan paspor yang mencurigakan. Semua laporan kami kirimkan ke pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan,” ujarnya.

Hajar menambahkan, sebagian besar CPMI nonprosedural berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sejumlah provinsi di Pulau Jawa.

“Langkah ini penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja,” katadia.

Imigrasi Batam juga menyatakan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam TPPO. Hal ini menyusul pengungkapan kasus oleh Polda Kepri yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika ada anggota kami yang terbukti terlibat, kami tidak akan segan menindak dan melaporkannya. Untuk kasus ASN, kami menyerahkannya kepada proses hukum,” ujar Hajar.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Imigrasi Batam rutin melakukan monitoring keberangkatan dan penerbitan paspor. Selain itu, mereka menjalankan program Bina Desa, sebuah inisiatif edukasi masyarakat terkait bahaya TPPO.

“Kami sudah membentuk di Kelurahan Teluk Tering dan Tiban, tempat kami memberikan penyuluhan langsung agar masyarakat lebih waspada terhadap TPPO,” kata dia. (*)

Reporter: Aziz Maulana

spot_img

Baca Juga

Update