batampos– Perselisihan antara agen pelayaran asal Malaysia LK Global Shipping (M) Sdn Bhd dengan manajemen PT Sarana Sijori Pratama terkait kepemilikan kapal tanker CR6 yang kini sedang dalam proses pemotongan oleh PT Sarana Sijori Pratama di galangan PT Marinatama Gemanusa Tanjunguncang semakin memanas. Kedua belah pihak saling melapor. Setelah laporan dari pihak agen ke Mabes Polri, belakangan PT Sarana Sijori Pratama juga melaporkan pihak agen ke Polda Kepri.
Menanggapi itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam berharap agar perselisihan kedua belah pihak ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Kedua bela pihak harus bisa menyampaikan klaim masing-masing dengan pembuktian yang kuat.
“Jangan sampai citra Batam jadi tak bagus. Silakan adu bukti secara hukum biar jelas siapa pemilik sebenarnya, ” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yusirwan Nasution di kantor KSOP Batam di Sekupang, Senin (26/2).
Untuk mendukung penyelesaian sengketa kepemilikan kapal tersebut KSOP Batam sebut Yusirwan siap memberikan keterangan ataupun hal yang dibutuhkan penyidik kepolisian.
“Kita koordinasi terus dengan pihak Pol Air terkait penanganan kasus ini. Harapan kita ini segera diselesaikan biar demi citra Batam yang kita cintai ini,” katanya.
Sebelum pihak Saimun alias Akong owner PT Sarana Sijori Pratama yang melakukan pemotongan kapal dengan nama CR6 ini menepis semua tudingan pihak agen asal Malaysia bahwa mereka mendapatkan kapal tersebut dengan cara yang tidak benar. Menurut Saimun kapal yang disengketakan itu sudah dibeli dari perusahaan Tiongkok yang berada di Malaysia secara benar dengan sejumlah dokumen yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Ngarang saja mereka itu. Tak ada dasarnya tudingan mereka. Datang buat onar di tempat saya. dan ini sudah saya laporan ke Polda kepri atas keributan kemarin itu,” ujar Akong sambil menunjukan surat laporan polisi yang sudah dipegangnya.
Dijelaskan Akong, kapal tersebut dia beli sesuai prosedur dan legalitas yang sah dari penjual atas nama Wang Dingzhong asal Tiongkok di Malaysia. Kapal tersebut dibeli untuk diperbaiki.
“Dua kali bayar. Setelah deal saya kasih DP. Ketika kapal saya terima di Batam saya lunasin. Total yang saya bayar untuk pelunasan itu sebesar 1,2 juta Ringgit Malaysia, ” ujar nya.
Dari dokumen yang diterima atas transaksi jual beli kapal ini disebut Akong sudah lengkap. Dalam perjanjian pembelian itu dia tahunya terima kapal di Batam baru dia bayar lunas. Dan proses bagaimana kapal ini dipindahkan ke Batam itu urusan pihak yang menjual. Sehingga dengan adanya tudingan tersebut Akong merasa dirugikan. Dia juga akan melakukan upaya hukum lain jika memang tekanan dan tudingan itu terus digaungkan pihak agen asal Malaysia tadi.
“Legalitas saya banyak pihak yang akui sah. Sementara klaim mereka legalitasnya apa. Ini akan saya persoalan terutama sikap mereka yang geruduk kawasan saya, apalagi ada warga asing yang ikut-ikutan buat keributan di dalam perusahaan kami ini, ” kata Akong.
Sementara pihak Agen melalui Kuasa Hukumnya tetap bersikeras bahwa kapal tersebut didapat dengan cara yang tidak benar. Bahkan kuasa hukum pihak agen Jemi Frengki sebut kapal tersebut dicuri dari Malaysia oleh pihak perushaan yang melakukan pemotongan. Mereka akan tetap melanjutkan proses hukum dan siap mengadu bukti kepemilikan kapal yang sebenarnya.
“Silahkan klaim itu benar nanti kita adu bukti di meja hukum, ” kata Jemi Frengki.
Sebelumnya pihak perusahan agen pelayanan LK Global Shipping Sdn Bhd asal Malaysia datang ke lokasi kawasan galangan kapal PT Marinatama Gemanusa lokasi pemotongan kapal milik PT Sarana Sijori Pratama tadi. Pihak agen ini klaim pemotongan kapal tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak PT Sarana Sijori Pratama. Kapal jenis tanker disebutkan kapal barang bukti kasus pencurian di Malaysia yang sedang dalam proses hukum.
Pemilik LK Global Shipping (M) Sdn Bhd sebagai Shipping agen Mohamad Aliff Bin Mohd Yusof saat konferensi pers di Batuaji menjelaskan kapal tanker CR6 ini merupakan kapal barang bukti pencurian yang sudah dilaporkan ke polisi Diraja Malaysia. Karena berada di Indonesia kapal ini dititipkan di Batam. Namun belakangan kapal ini dipotong oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak agen.
“Kapal ini awalnya berbendera Mongolia dibeli oleh pengusaha Indonesia. Perjalanan dari Mongolia kapal ini berada di Malaysia untuk pengurusan dokumen jual beli oleh agen kami, ” ujar M Aliff.
Saat pengurusan inilah kapal tersebut tiba-tiba hilang dari pelabuhan di Malaysia sehingga kasusnya juga sudah dilaporkan ke Polisi Diraja Malaysia. Dari laporan ini pihaknya pihaknya mendapat informasi baru dimana kapal tersebut bisa lepas jangkar dari pelabuhan di Raja Malaysia dengan menggunakan dokumen palsu. (*)
Reporter: Eusebius Sara