Rabu, 25 September 2024

Jajakan Remaja Melalui WhatsApp, Mucikari di Batam Ditangkap Polisi

Berita Terkait

spot_img
Prostitusi 1
Ilustrasi penggerebekan prostitusi online di salah satu kamar hotel. (Istimewa/Antara)

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap mucikari di Batam berinisial DA, di Hotel New Star, Batuampar, Rabu (29/3) malam. Wanita 37 tahun ini ditangkap setelah memperdagangkan wanita berinisial EF, 19.

EF diminta melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 1 juta. Kemudian pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu untuk sekali kencan.



“Hal ini dalam rangka Operasi Pekat juga. Kita temukan ada perdagangan manusia yang beroperasi di hotel,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

Baca Juga: Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum Terhadap Pengirim PMI Ilegal

Budi menjelaskan pelaku menjajakan korban melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian pelanggan diminta untuk mendatangi hotel yang sudah disewa.

“Uang kencan itu diberikan ke pelaku sebagai mami. Kemudian dipotong setengahnya dan diserahkan ke korban,” kata Budi.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang hasil kencan, kamar hotel, serta bukti pemesanan di WhatsApp.

Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan SPDP Perjalanan Fiktif DPRD Batam, Polisi Membantah

“Pelaku masih dimintai keterangan. Berapa banyak korban yang sudah didagangkan, lagi pengembangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang perdagangan manusia atas pencabulan dengan ancaman hukuman 1,4 tahun. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update