Minggu, 5 Mei 2024
spot_img

Jaksa Akan Eksekusi Pengusaha Batam yang Selundupkan Ballpress

Berita Terkait

spot_img
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Kasus yang menjerat pengusaha yang bergerak di bidang usaha barang Impor yakni Pendiri PT Yeakin Sumber, Rini Yulianti dan Direktur PT Yeakin Sumber Tommy akhirnya inkrah atau berkekuatan tetap. Hal itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) tak akan melakukan banding terhadap vonis hakim.

Dimana vonis 1 tahun dan 5 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Begitu juga dengan denda yang lebih ringan dari tuntutan Rp 200 juta menjadi Rp 100 juta.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan jaksa penuntut umum tak melakukan banding atas vonis hakim. itu artinya perkara tersebut sudah incrah sejak divonis 9 Oktober lalu.

“Jaksa tidak banding,” ujar Andreas.

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

Disinggung penahanan kedua terdakwa yang masih menjadi tahanan rumah, menurut Andreas pihaknya akan melakukan eksekusi. Namun ia belum menjelaskan kapan waktu akan mengeskusi kedua tersangka.

“Secepatnya akan kami eksekusi,” kata Andreas.

Diketahui, usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, pendiri perusahaan Impor PT Yeakin Sumber, Rini Yulianti dan Direktur PT Yeakin Sumber Tommy masih menjalani masa tahanan rumah. Dimana penetapan tahanan rumah berdasarkan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin David P Sitorus.

Dalam vonis hakim, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan impor satu kontainer barang bekas dari Singapura sebanyak 1150 karung. Keduanya pun dijatuhi vonis satu tahun dan lima bulan. Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kena Gusur untuk Pelebaran Jalan, 146 Ruli Kampung Pelita Dibongkar

Dalam vonis 9 Oktober lalu, hakim David P Sitorus menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rini dan Tommy dalam berkas terpisah. Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa, melanggarPasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerjaJo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Yang isinya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru”. Keduanya dijatuhi pidana satu tahun dan lima bulan. Kemudian denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Keduanya sudah menjalani sidang pidana sejak pertengahan Juli lalu. Keduanya ditangkap atas pengiriman satu kontainer yang berisi seribu lebih barang bekas dari Singapura. Diantaranya ballperss.

Modus para terdakwa dalam menyelundupkan barang bekas, yakni memanipulasi data manifes, dimana barang yang dikirim itu, disebut sebagai bahan baku untuk industri. Namun pada kenyataannya, ternyata barang-barang bekas berbagai jenis dari Singapura. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update