Rabu, 24 April 2024
spot_img

Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Korupsi SMK 1 Batam

Berita Terkait

spot_img
smkn 1
Kejari Batam saat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam.

batampos – Kejaksaan Negeri Batam melakukan upaya banding atas vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap dua terdakwa korupsi SMK Negeri 1 Batam. Dimana majelis hakim yang dipimpin Siti Hajar Siregar menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa, Lea Lindrawijaya dan Wiswirya Deni karena terbukti melakukan korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun (untuk terdakwa Lea) dari tuntutan 2 tahun, dan 6 bulan (untuk terdakwa Wiswirya Deni) dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Per hari ini (Senin, red), kami menyatakan banding atas vonis hakim kemarin,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, kemarin.

Baca Juga: Cabuli 3 Anak Kandung, Oknum ASN Batam Ditangkap Polisi

Menurut Aji, pihaknya akan segera menyusun memori banding, yang nantinya dititip ke Pengadilan Tipikor untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi. Terkait apa isi memori banding, dikatakan Aji masih belum bisa disampaikan.

“Kami kan masih akan menyusun, jadi belum bisa kami sampaikan,” tegas Aji.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis bersalah mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, Jumat (17/3). Lea dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan wajib membayar uang penganti Rp 135 juta.

Vonis penjara tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan 2 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Begitu juga dengan uang penganti yang wajib dibayar terdakwa, jauh dibanding tuntutan jaksa yakni Rp 468.974.117.

Baca Juga: Perppu Ciptaker Disahkan, Buruh: Bagi Kami Ini Sebuah Pelanggaran Norma Kehidupan

Hukuman pidana penjara satu tahun juga dijatuhkan kepada Wiswirya Deni, namun tanpa uang penganti. Vonis tersebut juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan JPU.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU waktu itu masih pikir-pikir.

Diketahui, Mantan Kepala Sekolah SMK 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (17/2). Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp RP 468.974.117.

Baca Juga: ASDP Telagapunggur Tambah Armada Kapal ke Sei Selari, Pakning dan Kuala Tungkal

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Dedi Januarto Simatupang, menyatakan terdakwa Lea Lindrawati Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU no.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP.Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Sedangkan untuk terdakwa Wiwisrya yang merupakan Bendahara Komite dituntut satu tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update