Selasa, 26 November 2024

Jaksa Banding Vonis Caleg yang Kampanye di Masjid

Berita Terkait

spot_img
Misri Hadi, Caleg DPRD Kota Batam dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (26/1). Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam banding atas vonis Misri Hadi yang dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan. Banding dilakukan, karena vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan 1 tahun penjara yang terdiri dari pidana pokok 6 bulan dan subsider denda 6 bulan.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan penyataan banding sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi dan telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Batam. Bahkan, setelah menyatakan banding, pihaknya langsung memberikan memori banding.


“Untuk perkara Misri Hadi atas pelanggaran tindak pidana pemilu kami banding. Memori banding juga sudah kami kirim,” ujar Andreas, Senin (5/2).

Baca Juga: DPRD Batam Minta Bea Cukai Usut Tuntas Kasus Penyelundupan Mikol

Menurut dia, langkah banding diambil lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam jauh lebih ringan dari tuntutan. Apalagi dalam putusan 3 bulan, Misri Hadi tak harus menjalani hukum pidana dengan masa percobaan 6 bulan. Begitu juga denda yang dikurangi dari Rp 24 juta menjadi Rp 20 juta. Yang juga mengurangi subsider denda dari 6 bulan menjadi 1 bulan.

“Kami banding karena vonis jauh lebih ringan dari tuntutan,” sebutnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Misri Hadi, Richard Rando Sidabutar mengatakan kliennya tak banding atas putusan. Yang artinya menerima putusan dari majelis hakim atas vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

“Kami tidak banding,” ujar Richard.

Diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menyatakan Misri Hadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/1). Caleg dari partai PPP ini dinilai mencederai demokrasi, sehingga divonis 3 bulan penjara.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Penumpang, ASDP Punggur Tambah Trip Kapal Roro ke Tanjung Uban

Namun hukuman 3 bulan itu tak harus dijalani Misri Hadi, karena majelis hakim menjatuhkan vonis itu dalam masa percobaan enam bulan. Yang artinya, ia tak akan menjalani hukuman 3 bulan tersebut .

Namun jika dalam waktu 6 bulan sejak putusan incrah atau berkekuatan tetap, Misri Hadi melakukan tindak pidana apapun, maka hukuman 3 bulan wajib dijalaninya. Hukuman itu juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan pokok jaksa penuntut umum, yakni 6 bulan penjara, tanpa masa percobaan. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update