batampos – Sidang agenda tuntutan hukuman terhadap Azhari David Yolanda, mantan Anggota DPRD Batam di Pengadilan Negeri Batam terpaksa ditunda, Kamis (6/7). Alasannya, Jaksa menghadirkan saksi ahli dari RS Bhayangkara, yang menyatakan David positif inex dari tes rambut.
Ketua majelis hakim, David P Sitorus yang membuka sidang sempat meminta Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Azhari David dan Natasya. Namun JPU Karya So Immanuel meminta penundaan sidang tuntutan, karena menghadirkan saksi ahli.
“Ini harusnya agenda tuntutan, karena minggu lalu sudah sepakat pemeriksaan selesai. Kalau pemeriksaan ahli, berarti pemeriksaan dibuka lagi,” ujar David.
Baca Juga:Â Anggota Dewan Kecewa dengan Pemko Batam, Masalahnya Ini
Dijelaskan David, jika pemeriksaan sudah selesai, seharusnya berlanjut ke agenda selanjutnya yakni tuntutan. Namun jika kuasa hukum terdakwa menginginkan, pihaknya akan ikut. Kemudian David menanyakan perihal pemeriksaan saksi ahli ke kuasa hukum terdakwa, dan dipersilahkan.
“Karena kuasa hukum mengizinkan, maka sidang pemeriksaan kembali dibuka,” sebut David.
JPU Karya So Immanuel menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan yakni dr Joni, spesialis dokter kejiwaan dari RS Bayangkara.
Keterangan dari dr Joni menjelaskan bahwa kedua terdakwa yakni David dan Natasya memiliki kejiwaan yang normal, karena mengetahui realita dan tidaknya. Namun keduanya, terbukti menggunakan zat ametamin saat yang diambil dari sampel rambut.
“Saran dari saya, keduanya mendapat rehabilitasi sosial. Cuma untuk tingkat resiko Natasya lebih tinggi dibanding David, yang bisa dilakukan rehabilitasi jalan,” ujar dr Joni.
Baca Juga:Â Akhirnya Sekolah Negeri di Seibeduk Tampung Semua Pendaftar
Usai mendengar keterangan ahli, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
Dalam Dakwaan jaksa, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 112 UU narkotika (memiliki) atau subsidair pasal 127 UU narkotika (pemakai).
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap di sebuah hotel kawasan Batuampar pada 25 Januari lalu. Penangkapan terdakwa berawal informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Barelang, adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Mendapat informasi, polisi pun bergerak ke lokasi dan mendapatkan kedua terdakwa di dalam kamar hotel. Dari keduanya, polisi juga mendapatkan barang bukti sepaket sabu.
Atas perbuataannya, keduanya didakwa, dakwaan Primair pasal 112 UU no 35 tahun 2009 yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan bahwa sepanjang frasa: “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain.
Sedangkan dakwaan Subsidair pasal 127 UU no 35 tahun 2009 mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dakwaan ini, berbeda dengan sangkaan saat di polisi beberapa lalu, yakni pasal 114 UU Nakorba dan 112 UU Narkoba.
Reporter: Yashinta