batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya kembali menerima semua berkas penyidikan tersangka kerusuhan penolakan relokasi Rempang dari penyidik Polresta Barelang. Saat ini, Kejaksaan tengah mempelajari berkas, apakah penyidik sudah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa pada P19 lalu.
Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan mengatakan penyerahan berkas penyidikan oleh penyidik Polresta Barelang tidak sekaligus. Penyeraan berkas dilakukan dalam waktu dua pekan terakhir.
“Saat ini sudah kami terima lagi,” ujar Andreas, Senin (4/12).
Baca Juga:Â Diupah Rp 60 Juta, Seorang Pria Nekat Bawa Sabu 12 Kali Lewat Bandara Hang Nadim
Menurut dia, karena berkas sudah diterima kembali, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali mempelajari hasil penyidikan. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah petunjuk yang disampaikan ke penyidik polisi telah dilengkapi.
“Kami mempelajari dulu,” jelasnya.
Jika hasil penyidikan tersebut dirasa lengkap, maka tak menutup kemungkinan perkara tersebut akan segera dinyatakan lengkap. Namun bila, ternyata masih kurang, maka tak menutup kemungkinan berkas perkara akan dikembalikan lagi.
“Ini dipelajari dulu, jadi tahu sudah lengkap apa tidaknya,” pungkas Andreas.
Baca Juga: Begini Cara Warga Sekupang Bikin Uang Palsu di Kiosnya
Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Batam telah menerima SPDP 42 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi Pulang Rempang. Ada 42 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 7 saat kerusuhan pada 7 September di Rempang, 35 tersangka saat kerusuhan tanggal 11 September di kawasan Batam Center atau sekitaran Kantor BP Batam.
Bulan Oktober lalu, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan dari polisi, karena menilai ada yang kurang. Jaksa pun memberikan petunjuk kepada polisi untuk melengkapi bagian penyidikan mana yang dirasa kurang. (*)
Reporter: Yashinta