batampos – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi SIMRS BP Batam atas tersangka Rudi Martono dan Priyono Al Priyanto, Senin (16/1). Dimana ada 4 saksi yang diperiksa, semuanya dari Pusat Data dan Informasi Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Hari ini kami kembali memeriksa saksi, ada 4 orang dari BP Batam semua,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, kemarin.
Dijelaskan Aji, pemeriksaan saksi yang dilakukan adalah untuk dimintai keterangan ulang terkait tersangka. Sedangkan pemeriksaan sebelumnya, pengumpulan bukti untuk menetapkan tersangka.
“Jadi memang di-BAP ulang semuanya, terkait tersangka,” jelas Aji.
Baca Juga: 905 Peserta Calon PPPK Berebut 514 Formasi
Menurut Aji, hari ini (Selasa) juga akan kembali diagendakan pemeriksaan saksi. Rencananya ada 5 saksi lagi yang diperiksa, termasuk Kepala PDSI, Silvia.
“Ada 5 saksi lagi, Mudah-mudahan datang semua,” imbuh Aji.
Disinggung terkait tidak melakukan upaya paksa terhadap tersangka Priyono Al Priyanto yang sudah mangkir beberapa kali dari panggil, dikatakan Aji masih menunggu itikad baik tersangka. Sebab sesuai KUHAP, pemanggilan tersangka dilakukan tiga kali, sebelum dilakukan upaya paksa.
“Hari Kamis dijadwal ulang, pengacara yang bersangkutan juga sudah menghubungi kami, mudah-mudahan dapat hadir,” jelas Aji.
Baca Juga:Â Pengusaha Galangan Kapal Tolak Wacana Kenaikan Tarif Air SPAM Batam
Diketahui sehari sebelumnya, Rudi Martono, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1). Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan (SIMRS BP Batam) tahun 2018 yang diduga merugikan negara Rp 1,898.300.000.
Dalam penggunaan pagu anggaran Rp 3 miliar untuk pembuatan SIMRS BP Batam tahun 2018, Rudi Martono ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh BP Batam. Diduga karena ingin menguntungkan diri, Martono berkerjasama dengan Priyono Al Priyanto dari PT Sarana Primadata Bandung untuk merugikan negara Rp 1,898.300.000.
Penahanan Rudi dilakukan usai yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan selama 3 jam, penyidik Pidsus yang dipimpin Kasi Pidsus Aji Sastrio Prakoso memutuskan untuk menahan Rudi. Rudi yang didampingi penasehat hukum, tanpa perlawanan pasrah untuk ditahan sekitar pukul 13.00 WIB. (*)
Reporter : Yashinta