batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas penyidikan tiga mobil sport mewah yang diduga kuat selundupan ke Bea Cukai. Alasannya, bukti yang dijabarkan Bea Cukai Batam dalam berkas belum lengkap.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan karena bukti dinilai belum kuat, maka jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik Beacukai Batam. Petunjuk itu terkait bukti mana saja yang harus dilengkapi oleh Beacukai Batam.
“Berkas kami P19 kan pada tanggal 14 September lalu. Artinya P 19, adalah petunjuk dari JPU agar penyidik melengkapi bukti yang kurang,” jelas Aji.
Baca Juga:Â Terungkap, Ini Pemilik 3 Mobil Mewah yang Diselundupkan ke Batam
Sampai kemarin berkas belum dikirim lagi oleh Beacukai. Hal itu menurutnya lumrah karena ada batas waktu hingga 30 hari agar penyidik memberi kabar bagaimana proses melengkapi bukti yang kurang.
“Waktu 30 hari, kalau misalnya lebih dari 60 hari, maka penyidik wajib kembali mengirim SPDP baru,” tegas Aji.
Baca Juga:Â Kasus Mobil Mewah Selundupan, Kini Ditangani Bea Cukai Batam
Masih kata Aji, perkara dugaan penyelundupan 3 mobil bernilai miliaran rupiah itu menjerat atas nama tersangka Indra.
Diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyerahkan tiga unit mobil sport mewah yang ditemukan di gudang PT SPL, Penuin, Lubukbaja, ke Bea Cukai Batam. Pasalnya, ketiga mobil tersebut melangÂgar aturan kepabeanan dan diduga diselundupkan dari luar negeri.
Ketiga mobil sport yang diamankan berjenis Honda NSX sebanyak satu unit, Nissan Fairlady Z sebanyak dua unit.(*)
Reporter: Yashinta