Rabu, 25 Februari 2026

Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Ayah Kandung Cabul

spot_img

Berita Terkait

spot_img
IA, oknum ASN Kota Batam ditangkap unit Reskrim Polsek Nongsa karena mencabuli tiga anak kandungnya. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas penyidikan dugaan cabul yang dilakukan IA, terhadap 3 anak kandungnya. Alasanya, berkas penyidikan masih kurang lengkap, sehingga Jaksa melakukan P18 (pengembaliaan berkas).

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempelajari berkas dugaan pencabulan yang diserahkan penyidik beberapa lalu. Namun, isi dari penyidikan itu dinilai kurang lengkap, sehingga Jaksa terpaksa mengembalikan kepada penyidik.

“Berkas kami kembalikan ke penyidik, karena masih kurang lengkap,” ujar Amanda.

Baca Juga: 4 Langkah untuk Mengecek Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar Sebagai DPS Pemilu 2024

Dikatakan Amanda, pengembaliaan berkas juga disertai petunjuk dari JPU untuk melengkapi penyidikan mana yang kurang. Sehingga dapat mempermudah penyidik dalam melengkapi proses penyidikan.

“Kami juga menyertai petunjuk untuk penyidik lengkapi,” tegas Amanda.

Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam tega mencabuli tiga anak kandungnya. Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap karena anak korban yang disodomi mengalami buang air besar berdarah.

Baca Juga: Ini Penyebab Cuaca Panas dan Terasa Gerah di Batam

Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli dengan memegang alat kelamin korban.

Atas perbuataanya, IA disangka dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN