batampos – Kejaksaan Negeri mengembalikan berkas penyidikan dugaan penyelundupan minuman berakohol ke Bea Cukai Batam. Alasannya, karena penyidikan dari Bea Cukai Batam dinilai kurang lengkap.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan berkas penyidikan dugaan penyelundupan mikol telah dikembalikan beberapa hari lalu.
“Berkas kami P19 kan ke Bea Cukai, atau kami kembalikan,” ujar Andreas, kemarin.
Baca Juga:Â Puluhan TKA Tiongkok di Batam Diduga Tak Punya Izin Keimigrasian, Imigrasi Lakukan Penelusuran
Menurut dia, pengembalian berkas disertai dengan petunjuk baru yang diberikan jaksa. Dimana jaksa meminta penyidik Bea Cukai melengkapi petunjuk yang diberikan tersebut.
“Kami berikan petunjuk untuk dilengkapi,” sebut Andreas.
Atas petunjuk baru itu, Andreas berharap penyidik BC bisa segera melengkapi. Sehingga kembali diserahkan ke Kejaksaan.
“Semoga penyidik bisa cepat melengkapi petunjuk itu,” imbuh Andreas.
Diketahui, penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
Baca Juga:Â Warga Batam Belum Banyak yang Paham, Penerapan Fuel Card 5.0 Masih Perlu Sosialisasi
Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.
Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika
Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).
Kasus ini juga sempat bergulir ke PN Batam dalam permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Andika melalui kuasa hukumnya. Namun majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (*)
Reporter: Yashinta