batampos – Kejaksaan Negeri Batam tengah melengkapi berkas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 44 miliar untuk dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam. Rencananya, berkas atas nama La Hardi alias Ardi akan dilimpahkan minggu depan untuk disidang.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan saat ini timnya tengah melengkapi berkas dugaan TPPU atas nama La Hardi.
“Kami tengah mempersiapkan berkas untuk proses administrasi sebelum dilimpah ke PN Batam. Insyallah kalau segera selesai, minggu depan sudah kami limpahkan,” terang Aji.
Baca Juga: Operasi Zebra Seligi Dimulai 3 Oktober, Polda Kepri Turunkan 70 Personel
Menurut dia, untuk tersangka La Hardi saat ini dititip di Rutan Batam. Nantinya, jika sudah dilimpahkan, maka status tahanan tersangka akan menjadi wewenang pengadilan, dengan status terdakwa.
“Kondisi tersangka sehat, saat ini dititip di Rutan,” ujar Aji.
Diketahui, pada Jumat (23/9) lalu Bea Cukai menyerahkan tersangka La Hardi dugaan TPPU Rp 44 miliar ke Kejaksaan Agung dalam proses tahap 2. Dari Kejaksaan Agung melimpahkan proses hukum selanjutkan ke Kejari Batam.
Baca Juga: Gratis Konsultasi Hukum, Kantor Pengacara Norayanti Simaremare, S.H & Partners Hadir Di Batam
Kasus TPPU yang menjerat tersangka La Hardi alias Ardi merupakan hasil dari pengembangan atas kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang telah berkekuatan hukum tetap (Inchra) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam kasus itu, ada 15 orang yang menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-undang Kepabeanan sehingga dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Dalam perkara TPPU ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 44 miliar. Sedangkan untuk kasus penyelundupan rokok, potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah.
Terhadap perkara kepabeanan ini, Kejaksaan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebanyak 11 (sebelas) orang dengan rincian tujuh dari Pidsus Kejaksaan Agung dan empat dari Pidsus Kejari Batam.
Saat proses tahap II, penyidik Bea dan Cukai menyerahkan tersangka beserta beberapa barang bukti berupa 2 unit highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin. Selain barang bukti kapal, penyidik juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen. Sementara 5.200 karton rokok Luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain.
Dalam kasus ini, kata Aji lagi, tersangka La Hardi alias Ardi dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Akibat perbuatannya, La Hardi alias Ardi terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yashinta