Minggu, 29 Desember 2024

Jaksa Masih Menyusun Dakwaan 11 Polisi Penyalahguna Barang Bukti Narkoba

Berita Terkait

spot_img
Lima dari sepuluh orang oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba saat dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam.

batampos – Berkas perkara keterlibatan 11 oknum polisi dalam dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba jenis sabu masih ditangan jaksa usai diserahkan penyidik pekan lalu dalam proses tahap 2. Saat ini, jaksa penuntut umum masih menyusun dakwaan perkara untuk nantinya dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam guna persidangan.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta mengatakan saat ini JPU masih menyusun berkas dakwaan dan administrasi perkara tersebut.


“Untuk perkara masih di jaksa, masih proses menyusun dakwaan dan melengkapi administrasi,” ujar Tiyan.

Menurut Tiyan, jika dakwaan sudah lengkap dan selesai, maka berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke PN Batam guna menjalani sidang. Diperkirakan pelimpahan perkara akan disegerakan pada pekan depan.

Baca Juga: KPU Batam Tunggu Hasil Registrasi MK Terkait Gugatan Pilwako 2024

“Kalau memang sudah selesai, secepatnya kami limpah. Kemungkinan minggu depan,” tegas Tiyan.

Masih kata Tiyan, saat ini ke 12 tersangka yang mana 11 diantaranya oknum polisi masih ditahan. Kondisi para tersangka dalam keadaan sehat.

“Semuanya sehat dan ditahan di Rutan,” tegas Tiyan.

Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika ternyata tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam di Tembesi. Pewira yang masih aktif ini ternyata ditahan di Rutan Mapolda Kepri, terpisah dengan 10 anggota polisi lainnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan ke 12 tersanhka dipastikan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

“Semua ditahan di Rutan, ke 12 tersangka,” ujar Yusnar, Senin (23/12) malam.

Baca Juga: Polisi Antisipasi Pesta Miras dan Balap Liar pada Malam Pergantian Tahun

Menurut Yusnar, 11 dari 12 tersangka ditahan di Rutan Batam, sedangkan satu tersangka yakni Kompol Satria Nanda ditahan di Rutan Polda Kepri. Penahanan Tersangka Satria di Rutan Polda Kepri berdasarkan permohonan keluarga.

“SN ditahan di rutan dengan alasan yang bersangkutan sakit. Dan ada ada permohonan dari pihak keluarga agar ditahan di Rutan Polda,” tegas Yusna.

Masih kata Yusnar, Rutan Polda Kepri juga disebut Rumah Tahanan layaknya Rutan Batam. Meski diakuinya tahanan SN dari 11 tersangka lainnya dalam perkara yang sama terpisah.

“Di Polda itu juga rutan. Rumah Tahanan di Polda,” imbuh Yusnar.

Disinggung soal penyakit Kompol Satria hingga ditahan di Polda dan mendapat penahanan khusus di Rutan Polda, Yusnar tak lagi menjawab.

Sebelumnya, sebelas anggota aktif polisi wilayah Polda Kepri dan 1 warga sipil yang terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkotika akhirnya diserahkan ke Jaksa. Proses serah terima para tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan pengawalan ketat puluhan polisi bersenjata.

Tak hanya di kawal polisi, penyerahan tersangka dalam proses tahap 2 juga dikawal ketat, hingga ruangan serah terima tak bisa diakses pengunjung umum, bahkan keluarga tersangka. Ke 12 tersangka yang terdiri dari 11 polisi itu yakni, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Sigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Zulkifli, Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Hariyanto, Junaidi Gunawan, dan Wan Rahmad. Sedangkan warga sipil yakni Azis Martua Siregar.

Para tersangka diserahkan dalam dugaan melanggar pasal berlapis tentang narkoba, diantaranya pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman maksimal yakni hukuman mati.

Baca Juga: 19 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, 10 Penerbangan Tambahan Disiapkan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah polisi aktif pada bulan Agustus 2024 lalu. Termasuk mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggota lainnya. Para tersangka diduga menyalahgunakan barang bukti narkotika yang seharusnya dimusnahkan.

Selain itu, penyelidikan yang dilakukan Direktorat Propam Polda Kepri dengan dukungan Paminal Mabes Polri juga mengungkap keterlibatan lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang ditangkap di Tembilahan, Kepulauan Riau.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka terdiri dari 10 polisi aktif dan satu orang sipil. Identitas para tersangka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) meliputi AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN, dan A. Jumlah tersangka yang awalnya 11 orang bertambah menjadi 12 seiring pengembangan kasus oleh penyidik. (*)

 

Reporter: Yashinta

 

 

spot_img

Update