Minggu, 18 Januari 2026

Jaksa Minta Bantuan BPK Hitung Kerugiaan Negara terkait Dugaan Korupsi RSUD Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun 2016 masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini, proses penyidikan telah masuk pada tahapan perhitungan kerugian negara.

Kasi Intel Kajari Batam, Andreas Tarigan mengatakan penyidikan dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam masih berproses. Dimana saat ini penyidik telah meminta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negara.

“Udah masuk tahap perhitungan dan minta bantuan ahli,” ujar Andreas.

Ahli yang dimaksud adalah BPK dan penyidik telah melakukan expos kerugiaan negara. Karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari BPK.

“Sudah kami sampaikan ke BPK, jadi masih menunggu. Mudah-mudahan bisa disegerakan,” sebut Andreas.

Disinggung berapa saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan, menurut Andreas sudah belasan orang. Bahkan sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Masih terus pemeriksaan saksi. Sudah belasan orang,” sebutnya

Baca Juga: 104.831 Kunjungan Wisman ke Batam, Didominasi WN Singapura

Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pegadaan pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)

 

Reporter : Yashinta

Update