Senin, 7 Oktober 2024

Jaksa Nilai Terbukti Selundupkan 1 Kg Sabu, WNA Malaysia dan Nelayan Batam Dituntut 20 Tahun

Berita Terkait

spot_img
image1
Vijaya Raghavan, Warga Negara Malaysia dan Tiar nelayan asal Karimun dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Ppenuntut Uumum (JPU) Arfian saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/10). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Vijaya Raghavan, Warga Negara Malaysia dan Tiar nelayan asal Karimun dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arfian saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/10). Keduanya diduga sebagai sindikat peredaran narkotika antar negara dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Tuntutan terhadap keduanya dibacakan secara bergantian dalam berkas terpisah oleh JPU Arfian didepan majelis hakim Welly Irdianto. Dalam amar tuntutan, dijelaskan jaksa Arfian bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah, sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU narkotika no 35 tahun 2009. Karena sudah terbukti, menurut jaksa, keduanya pun harus dihukum sesuai dengan perbuataanya.

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun sebelum menuntut, kami juga melakukan pertimbangan,” ujar Arfian.

Pertimbangan hal memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mengikuti program pemerintah serta diduga menjadi sindikat peredaran narkotika antar negara. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vijaya selama 20 tahun dan juga Tiar selama 20 tahun. Mewajibkan para terdakwa membayar denda Rp 4,75 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Arfian.

Atas tuntutan itu, majelis hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum. Yang kemudian dijawab penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk pembelaan satu minggu. Majelis hakim menunda sidang satu minggu untuk pembelaan.

Sebelumnya,Tiar, seorang nelayan asal Karimun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena telah menjemput narkotika jenis sabu dari perbatasaan Indonesia-Malaysia atau OPL. Proses persidangan terdakwa Tiar cukup menarik perhatian pengunjung.

Hal itu dikarenakan terdakwa Tiar tak bisa mendengar meski sudah menggunakan alat bantu dengar. Majelis hakim bahkan jaksa jaksa harus bersuara keras untuk bisa menjalin komunikasi dengan Tiar. Hasilnya, terdakwa juga tidak mendengar, padahal agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Muhammad Arfian.

Tiar tertangkap dari pengembangan perkara Vijaya WN Malaysia yang telah terlebih dahulu ditangkap polisi atas kepemilikan 1 kilogram sabu. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update