Rabu, 14 Januari 2026

Jaksa Pastikan Hadirkan Pelapor Dalam Sidang Berikutnya, Dugaan Kasus Penipuan yang Jerat Wartawan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gordon saat mengikuti sidang, Selasa (16/9). f.azis

batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Gordon Hassler Silalahi melalui penasihat hukumnya, Selasa (16/9). Dengan ditolaknya keberatan tersebut, persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan PT Nusa Cipta Propertindo sebesar Rp20 juta tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim, Wattimena, menegaskan keberatan penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Maka majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum tidak diterima. Perkara tetap dilanjutkan sampai putusan akhir,” tegas Wattimena yang didampingi hakim anggota Yuanne dan Rinaldi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, memastikan pihaknya segera menghadirkan saksi pelapor dan perwakilan perusahaan dalam persidangan berikutnya. “Kami upayakan menghadirkan saksi pelapor dan pihak perusahaan,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan PT Nusa Cipta Propertindo melalui perwakilannya menegaskan akan bersikap kooperatif dan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis mendatang.

BACA JUGA: Aktivis Gelar Aksi Solidaritas untuk Gordon di PN Batam, Desak Hentikan Kriminalisasi Wartawan

“Kami akan hadir sebagai saksi dan bersikap kooperatif dalam perkara ini,” jelasnya

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Gordon Hassler Silalahi, yang juga wartawan di salah satu media disebut melakukan penipuan pada Februari 2023 di kawasan Batu Ampar, Batam. Ia meyakinkan saksi Ir. H. Ikhwan Rotib Nasution, kuasa dari PT Nusa Cipta Propertindo, bahwa dirinya bisa membantu mempercepat proses penyambungan air bersih ke kawasan perusahaan dengan alasan memiliki koneksi di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Terdakwa kemudian mengirimkan rancangan anggaran biaya (RAB) dan berulang kali menghubungi saksi melalui pesan WhatsApp, seolah-olah ada tekanan dari pihak BP Batam agar pembayaran segera dilakukan. Pada 21 Februari 2023, saksi Ikhwan akhirnya mentransfer Rp20 juta ke rekening pribadi terdakwa di ATM BNI Hotel Planet Jodoh, Batu Ampar.

Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan penyambungan air, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pemasangan air bersih baru terealisasi setelah perusahaan langsung berkoordinasi dengan pihak resmi pada April–Mei 2023.

Selain mengalami kerugian materiil Rp20 juta, PT Nusa Cipta Propertindo juga kehilangan calon investor karena fasilitas air bersih tidak tersedia sesuai rencana.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Persidangan akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada sidang Kamis mendatang. (*)

Reporter: Azis

Update