Jumat, 20 September 2024

Jaksa Pastikan Syarat Formil Dakwaan Perkara Rusuh Bela Rempang Sudah Tepat

Berita Terkait

spot_img
Sidang Perkara Rempang 1 scaled e1704779331253
Sidang perkara kerusuhan demo bela Rempang di depan kantor BP Batam beberapa waktu lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/1). F. Cecep Mulyana/Batampos

batampos – Sidang lanjutan kerusuhan dalam aksi bela Rempang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/1). Perkara yang sebelumnya digelar satu kali seminggu, kali ini diagendakan dua kali seminggu yakni hari Senin dan Rabu.

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi 34 terdakwa yang diwakilkan kuasa hukum para terdakwa. Dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menegaskan dakwaan mereka sudah tepat dan benar.



Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak secara keseluruhan nota keberataan dari para terdakwa bela Rempang.

Dalam keberatan, tim JPU menjelaskan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara kekerasan dan pengrusakan untuk 34 terdakwa (dalam berkas terpisah dengan 8 terdakwa dan 26 terdakwa) sudah tepat. Dakwaan jaksa juga sudah memenuhi syarat formil yang tepat sesuai dengan KUHAP.

“Menyatakan menolak secara keseluruhan terhadap Keberatan penasihat hukum terdakwa, karena tidak didasarkan pada alasan yang menjadi obyek keberatan sebagaimana dimaksud,” ujar tim JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus.

Baca Juga: Ancam dan Sekap Korban di Toilet, Ini Pengakuan Pelaku Perampokan di Apotek Kimia Farma

Menurut tim JPU, pasal 143 ayat 2 KUHAP telah menyangkut materi pokok perkara. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM- 286/Eku.2/Batam/2023 yang telah dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Menyatakan pemeriksaan pokok perkara a quo tetap dilanjutkan.

“Tim JPU juga tidak memahami makna penggabungan dan pemisahan perkara yang seharusnya memisahkan semua perbuatan pada perkara terpisah, serta penggabungan perkara yang dilakukan hanya membuktikan ketidakmampuan JPU menyusun dakwaan secara jelas, tepat, dan lengkap terhadap pasal-pasal yang didakwakan,” tegas tim JPU lagi.

Bahkan tim JPU menilai Penasihat Hukum lah yang telah keliru memahami makna penggabungan dan pemisahan (spliting) perkara. Berdasarkan ketentuan, maka pada hakikatnya Penuntut Umum telah benar dan tidak melanggar ketentuan terkait dengan penggabungan dan pemisahanan perkara.

“Hal tersebut justru menunjukkan bahwa penasihat hukum sepertinya tidak menghormati Asas Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk kepentingan penegakan hukum yang efisien dan profesional. Terlebih lagi, hal tersebut pada hakikatnya tidak termasuk objek eksepsi dalam KUHAP,” paparnya.

Selanjutnya terkait dengan pernyataan Penasihat Hukum bahwa Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 214 ayat (1) KUHP tidak bisa dialternatifkan karena satu kesatuan dengan Pasal 212 atau Pasal 211 KUHP, menunjukkan kembali bahwa Penasihat Hukum tidak menguasai dan memahami secara konkrit mengenai Hukum Pidana yang mana terdapat rumusan delik/perbuatan pidana.

Baca Juga: Perjuangkan Hak Buruh, Caleg Dorong Batam Miliki Perda Pengupahan

Unsur yang tidak tercantum dalam surat dakwaan oleh penuntut umum tidak perlu disebut dalam surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Dalam hal ini Pasal 214 ayat 2 ke-1 KUHP dan Pasal 214 ayat 1 KUHP kualifikasinya merupakan pemberatan dari Pasal 211 atau Pasal 212 KUHP sama halnya dengan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang penerapannya tidak perlu di juncto kan dengan Pasal 362 KUHP.

“Dengan demikian bukan surat dakwaan penuntut umum yang tidak cermat, tidak tepat, namun penasihat hukum lah yang tidak cermat, tidak tepat, dan tidak memahami makna penggabungan dan pemisahan (splitsing),” tegas tim JPU.

Usai sidang, Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menegaskan pada intinya dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil. Sedangkan terkait pegabungan dakwaan yang sama untuk tindak pidana yang dilakukan para terdakwa juga sudah benar.

“Dakwaan yang sama untuk 34 terdakwa ya itu wajar. Yakni kekerasan dan pengrusakan. Tapi kalau satu kekerasan, kemudian satunya pencurian dalam satu dakwaan itu baru salah,” ujar Kasna.

Ia juga menegaskan, semua yang ada dalam nota keberataan jaksa sudah sesuai. “Apa yang dibacakan JPU itu lah keputusan saya juga,” tegas Kasna. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update