batampos– Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam terus memperkuat bukti adanya perbuataan melawan hukum dalam kegiatan jasa kontruksi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di Sagulung. Kali ini, jaksa penyidik membawa Ahli Kontruksi untuk menilai langsung Gedung BPJS TK yang telah terbengkalai tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso, telah mendatangkan Ahli Kontruksi untuk menilai kondisi bangunan ruko yang akan dijadikan Gedung pelayanan publik BPJS TK Sekupang tersebut.
“Kami membawa (Kamis)langsung Ahli Kontruksi ke lokasi Gedung terbengkalai tersebut,” ujar Aji, Jumat (17/11).
Namun Aji tak bisa membeberkan apa hasil dari penilaian ahli tersebut. Alasannya, karena masih dalam tahap penyidikan, yang informasinya belum bisa disebar luaskan.
BACA JUGA:Â Jasa Renovasi Ruko untuk Gedung BPJSTK Diduga Rugikan Negara Lebih Rp 1 Miliar
“Mengenai apa yang dinilai, itu nanti juga bakal terungkap saat persidangan nanti. Namun yang pasti, salah satu yang dilihat Ahli adalah kualitas struktur bangunan dan lainnya,” jelas Aji.
Tak hanya memperkuat data dari ahli, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, yang rata-rata merupakan dari Pegawai BPJS TK . Sedangkan untuk rekanan yang diperiksa, masih akan dijadwalkan.
“Untuk saksi yang kembali kami panggil sudah 8 orang. Sampai saat ini masih itu,” kata Aji.
Berita sebelumnya, proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan Anggara Rp 9,2 miliar itu.
Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana.
Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan, yang menyebabkan kegiatan proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya. (*)
reporter: yashinta