Rabu, 27 November 2024
spot_img

Jaksa Sudah Kirim P 17, Penyidikan Kasus Mikol Rp 6,9 Miliar Masih Mandeg di BC

Berita Terkait

spot_img
Kontainer berisi mikol ilegal yang diamankan BC Batam. Foto: Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Penyidikan dugaan penyelundupan minuman berakohol yang merugikan negara sekitar Rp 6,9 miliar masih mandeg di Beacukai Batam. Padahal Kejari Batam telah mempertanyakan proses penyidikan perkara melalui P17 ke penyidik Beacukai Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan hingga Rabu (17/4) pihaknya belum sama sekali menerima berkas penyidikan. Dimana pihaknya hanya mengetahui proses penyidikan perkara melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada awal Februari lalu


“Sampai hari ini, kami belum menerima berkas penyidikan, hanya SPDP itu saja,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam.

Baca Juga: Penyidikan Penyelundupan Mikol Lambat, Ini Komentar Bea Cukai Batam

Dikatakan Kasna, karena sudah adanya SPDP, pihaknya juga mempertanyakan bagaimana proses penyidikan melalui P17 ke penyidik BC Batam. Meski begitu, P17 yang dikirim juga belum direspon BC Batam.

“Kami juga sudah mempertanyakan bagaimana proses penyidikan, namun ya sampai hari ini belum dikirim juga,” tegas Kasna.

Masih kata Kasna, sesuai aturan nantinya, pihaknya bisa mengembalikan SPDP, jika hasil penyidikan tak juga dikirim ke jaksa. Hal itu dikarenakan menilai SPDP akan kardaluasa jika sudah terlalu lama.

“Bisa saja kami mengembalikan SPDP itu,” pungkas Kasna

Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer. Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji.

Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).

Kasus ini juga sempat bergulir ke PN Batam dalam permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Andika melalui kuasa hukumnya kepada BC Batam. Namun majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update