Minggu, 19 Mei 2024
spot_img

Jaksa Teliti Bekas Penyidikan Kasus Mikol

Berita Terkait

spot_img
mikollll
Mikol ilegal selundupan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Setelah sekian lama melakukan penyidikan, akhirnya penyidik Beacukai Batam menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini, berkas dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan berkas penyidikan dari BC sudah ditangan jaksa. Berkas tersebut telah dikirim sejak Minggu lalu ke jaksa.

“Sudah ia dikirim, kalau tak salah sejak Minggu lalu. Untuk tanggal tepatnya nanti saya pastikan,” sebut Andreas.

Dikatakan Andreas, saat ini berkas perkara sedang diteliti jaksa. Untuk memastikan apakah ada penyidikan sudah lengkap atau ada yang perlu ditambahkan.

“Masih diteliti. Kalau memang lengkap itu nanti langsung di P21, namun kalau kurang, kami akan kirim balik ke penyidik untuk dilengkapi, dan beri petunjuk,” jelas Andreas

Dikatakan Andreas, dalam berkas perkara juga ada nama dua tersangka. Yang saat ini statusnya masih ditahan di Polresta Barelang.

“Untuk tersangka dua dan masih ditahan,” tegasnya.

Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.

Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika

Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).

Kasus ini juga sempat bergulir ke PN Batam dalam permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Andika melalui kuasa hukumnya. Namun majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (*)

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Update