Senin, 30 September 2024

Jaksa Terima 11 SPDP Kasus Oknum Polisi Jual Barang Bukti Narkoba

Berita Terkait

spot_img
5ac0e417 ebdc 4984 b592 d25d1cd1b2e0
Lima dari sepuluh orang oknum anggota Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba saat dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.

batampos– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menerima 11 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus oknum polisi Polresta Barelang yang diduga terlibat penjualan barang bukti sabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf membenarkan pihaknya telah menerima 11 SPDP kasus penjualan barang bukti sabu oleh oknum polisi dari penyidik Polda Kepri.



Adapun 11 tersangka yang disebut dalam SPDP yang diterima dari penyidik Polda Kepri yakni, AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN, dan A.

BACA JUGA: Permohonan Prapid Dua Mantan Anggota Satnarkoba Dicabut

“Beberapa minggu lalu sudah diterima. Ada 11 SPDP dengan status tersangka,” kata Yusnar, Senin (30/9).

Dalam SPDP disebutkan Pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

Terkait berkas perkara, hingga saat ini Kejati Kepri masih menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda Kepri.

“Kejati Kepri juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini,” jelas Yusnar.

Sebelumnya diketahui, 10 oknum Satresnarkoba Polresta Barelang telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 10 oknum melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang dalam menyisihkan dan menjual barang bukti 1 kilogram sabu.

Dalam sidang putusan KEPP itu, 10 oknum mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)

Reporter: Yusnadi

spot_img

Update