Jumat, 16 Januari 2026

Jaksa Terima Kapal Penyelundup Sabu 2 Ton, Enam Tersangka Segera Disidang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom, bersama TNI Polri, Bea Cukai, dan tamu undangan saat memberikan keterangan desk pemberantasan narkoba operasi bersama BNN RI, Bea Cukai, TNI Polri yang berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton narkotoka jenis sabu saat rilis di pelabuhan Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menerima pelimpahan barang bukti utama berupa kapal tanker dalam kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang sempat menghebohkan Batam dan nasional. Kapal tersebut kini resmi berada di tangan kejaksaan dan siap disertakan dalam proses persidangan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Kami baru menerima barang bukti kapal. Insyaallah minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra, Jumat (3/10).

Kapal yang sebelumnya dalam kondisi rusak itu telah diperbaiki agar dapat dipindahkan dan dihadirkan sebagai barang bukti di pengadilan. Kapal ini merupakan sarana utama dalam upaya penyelundupan dua ton sabu oleh jaringan internasional yang digagalkan aparat gabungan pada Mei lalu.

Baca Juga: BNN dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu, Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Saat ini, tim jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan. Iqram menyebut, sekitar lima orang jaksa akan diturunkan untuk menangani sidang besar ini. “Kami juga sedang mempersiapkan kelengkapan administrasi lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN RI, termasuk enam tersangka yang kini resmi menjadi tahanan kejaksaan. Mereka adalah RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), TL (34), dan WP (31). Para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Selain kapal tanker, barang bukti lain yang sudah diserahkan ke jaksa mencakup enam paspor, buku pelaut, delapan unit ponsel, satu tablet, kartu ATM, serta uang tunai dalam mata uang asing. Adapun sabu seberat 1.995.130 gram diserahkan sebagai penyisihan dari total dua ton barang bukti awal.

Sabu dalam jumlah fantastis itu disita aparat saat kapal tanker bersandar di Dermaga Bea dan Cukai Tanjungucang, Kecamatan Batuaji, Batam, pada 21 Mei lalu. Penangkapan ini disebut sebagai salah satu pengungkapan narkoba terbesar di Indonesia tahun ini.

Seluruh tersangka dipastikan dalam kondisi sehat dan telah mendapat pendampingan hukum. Jika tidak ada kendala, kasus besar ini segera digelar di meja hijau dalam waktu dekat. (*)

Reporter: Yashinta

Update