batampos – Sebanyak 21 terdakwa kerusuhan dalam aksi solidaritas Bela Rempang di depan kantor BP Batam akhirnya bisa menghirup udara bebas, Selasa (26/3). Para terdakwa bisa bebas, setelah Kepala Kejari Batam mengantarkan surat eksekusi ke Rutan, menandakan perkara sudah inkrah atau berkekuatan tetap.
Hal itu sesuai dengan putusan majelis hakim PN Batam, yang memvonis 21 dari 34 terdakwa dengan 6 bulan dan 15 hari.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan atas putusan majelis hakim pada Senin (25/6) pihaknya masih pikir-pikir. Hal itu dikarenakan vonis hakim yang bervariasi, bahkan ada yang cukup jauh dari tuntutan seperti tuntutan 10 bulan vonis 6 bulan 21 hari, serta tuntutan 1 tahun atau 12 bulan divonis hakim 8 bulan.
“Untuk putusan kemarin kami memang pikir-pikir, sebab vonis hakim bervariasi, dan beberapa diantaranya ada yang cukup jauh dari tuntutan,” ujar Kasna Dedi.
Baca Juga:Â 34 Rekannya Dinyatakan Bersalah, Begini Komentar Bang Long
Begitu juga dengan petikan putusan yang baru diterima pada Selasa (26/3) sekitar pukul 10.42 WIB. Yang mana untuk menyatakan terima atau tidak, pihaknya harus mempelajari apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Terutama untuk vonis yang jauh dari tuntutan.
“Untuk menerima atau tidaknya, kami harus baca dulu seperti apa pertimbangan majelis hakim. Sedangkan petikan putusan baru kami terima pagi ini,” sebut Kasna.
Setelah mempelajari petikan putusan, akhirnya ia mengaku menerima putusan untuk 21 terdakwa yang divonis 6 bulan dan 15 hari. Begitu juga untuk terdakwa divonis 3 bulan yang sama persis dengan tuntutan. Sedangkan untuk terdakwa yang divonis 6 bulan dan 21 hari serta 8 bulan masih pikir-pikir.
“Untuk terdakwa yang divonis lainnya masih pikir-pikir. Namun untuk yang 21 terdakwa, saya sendiri yang antar surat eksekusi ke Rutan. Dan menjelaskan bahwa kami menerima putusan untuk ke 21 terdakwa,” sebut Kasna.
Disinggung terkait masa tahanan ke 21 terdakwa yang berlebih jika divonis sesuai dengan putusan majelis hakim. Menurut Kasna, pihak Rutan lah yang lebih tahu mengenai masa tahanan para terdakwa.
“Untuk masa tahanan, itu pihak Rutan yang lebih paham. Yang jelas kami langsung melakukan eksekusi, setelah menerima petikan putusan sidang tersebut,” jelas Kasna.
Masih kata Kasna, putusan dari majelis hakim PN Batam, menurutnya juga sudah memenuhi rasa keadilan.
“Putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Kasna.
Sementara Juru Bicara PN Batam, Welly Ardianto membenarkan pihaknya baru mengirim petikan putusan ke kejaksaan dan Pengadilan pada Hari Selasa (26/3), sehari setelah putusan oleh majelis hakim yang diketuai David P Sitorus.
“Untuk petikan putusan ke PN dan Rutan baru kami kirim pagi ini (Selasa) dan sudah diterima oleh masing -masing instansi,” jelas Welly.
Menurut dia, dalam putusan sidang Rempang kemarin, jaksa masih pikir-pikir atas putusan. Sehingga memiliki kewenangan selama 7 hari menerima atau banding atas putusan itu.
“Karena jaksa pikir-pikir, maka mereka punya kewenangan selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Jadi sebelum mereka menerima, perkara tersebut belum bisa dikatakan inkrah, meski terdakwa sudah terima. Namun saat surat eksekusi dikeluarkan, artinya jaksa sudah menerima vonis hakim,” pungkas Welly. (*)
Reporter: Yashinta