Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Jaksa Tunggu Berkas PNS yang Cabuli Anak Kandungnya

Berita Terkait

spot_img
IA, oknum ASN Kota Batam ditangkap unit Reskrim Polsek Nongsa karena mencabuli tiga anak kandungnya. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Berkas penyidikan pencabulan yang dilakukan IA, PNS Pemko Batam terhadap 3 anak kandungnya belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Kejari Batam baru hanya menerima dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP sejak 16 Maret lalu. Artinya, sudah lebih dari satu bulan, penyidikan dilakukan oleh penyidik polisi.


“Masih SPDP saja, berkas penyidikan masih belum,” ujar Amanda.

Amanda memperkirakan, berkas penyidikan akan diserahkan penyidik ke Jaksa penuntut dalam waktu dekat. Apalagi saat ini masih dalam momen berlebaran.

Baca Juga: Polresta Barelang Sosialisasi Bahayanya jadi PMI Ilegal

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, karena memang momen lebaran juga,” jelas Amanda.

Dikatakan Amanda, bila berkas tak juga diserahkan polisi penyidik, maka pihaknya akan mempertanyakan bagaimana proses perkembangan penyidikan kepada polisi. Yang disebut dengan P17.

“Kami tunggu saja, kalau tidak kami akan kami lakukan P17,” tegas Amanda.

Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam tega mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur.

Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap karena anak korban yang disodomi mengalami buang air besar berdarah.

Baca Juga: KEK KIB Menarik 4 Investor Datang ke Batam

Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli dengan memegang alat kelamin korban.

Atas perbuataanya, pria berperawakan rapi dan betubuh ini disangka dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update