Sabtu, 24 Januari 2026

Jalan Bengkong Dipenuhi Ceceran Tanah, Dishub: Kita Minta Perusahaan Membersihkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi truk pengangkut tanah.

batampos – Jalan kawasan Bengkong khususnya dari arah Ocarina dan Bengkong Sarmen dipenuhi ceceran tanah. Tanah ini berasal dari aktivitas truk pengangkut tanpa menggunakan terpal.

Taufik, warga Bengkong Sadai mengatakan jalanan tersebut saat siang hari sangat berdebu. Sedangkan saat cuaca hujan berlumpur. “Debunya parah, karena tanah yang berserakan dijalan itu banyak. Jadinya pengendara motor menghirup debu sepanjang jalan,” katanya.

Selain debu, aktivitas truk tanah ini juga membuat jalan di kawasan rusak. Di jalan Bengkong Sarmen terdapat jalan berlubang dan bergelombang. “Jalan pun sudah banyak yang rusak. Ini harus ada perhatian atau tindakan dari pihak yang berwenang,” katanya.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Batam, Syafrul Bahri mengatakan pihaknya sudah kerap melakukan imbauan kepada pihak perusahaan atau sopir truk tanah tersebut. “Kita langsung datangi dan minta perusahaan untuk membersihkan jalan yang banyak tanahnya,” ujarnya.

Syafrul mengaku tak bisa menindak truk ini secara langsung. Pihaknya hanya bisa menindak melalui razia KIR. “Penindakan lewat razia KIR saja. Di jalan bukan wewenang kita,” katanya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan pihaknya tidak bisa menindak truk berdasarkan jam operasional. Sebab, hingga saat ini aturan jam operasional truk belum ditentukan. “Jam operasional truk ini tidak ada, itu di Dishub dan BP Batam. Kami nindak jika sudah ada regulasinya,” ujarnya.

Afid menjelaskan dengan tidak adanya aturan jam operasional, pihaknya hanya bisa menindak truk yang Over Dimension Overloading (ODOL). Seperti truk yang mengangkut tanah melebihi kapasitas.

Pihaknya juga menekankan penggunaan terpal, penggunaan lajur kiri ketika bermuatan dan berjalan dengan kecepatan rendah atau pelan. “Bagi pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan, kita lakukan upaya penegakkan hukum melaui ETLE mobile,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update