batampos – Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan sejumlah aturan terkait parkir. Tidak hanya tarif parkir tepi jalan, parkir berlangganan, tetapi juga jam operasional parkir.
“Kami informasikan untuk jam parkir itu mulai pukul 06.00-22.00 WIB. Kalau di luar jam operasional tersebut artinya parkir liar. Kewajiban kami yang masih terus ada adalah mengawasi praktik ini. Termasuk juga adanya aduan mereka yang parkir di ritel moderen ditarik juga yang parkir,” ungkap Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik.
Baca Juga:Â Pembayaran Parkir Non Tunai Akan Diterapkan di 100 Titik, Uji Coba di Martabak Har Nagoya
Untuk diketahui, tarif parkir tepi jalan di Batam saat ini Rp 2.000 untu kendaraan roda dua dan Rp 4.000 rinbu untuk kendaraan roda empat. Selain itu, untuk kendaraan roda enam atau lebih Rp 6.000.
“Pada tiket sudah ada nominal Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat Rp 4 ribu untuk parkir tepi jalan,” ujarnya.
Alex menambahkan kenaikan tarif ini, guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Juru parkir juga sudah diedukasi agar memberikan karcis kepada pengendara.
Baca Juga:Â Pemilik Kendaraan Diimbau Minta Karcis Tiket saat Bayar Parkir
Sementara itu, jukir di Kawasan Greenland, Wua mengatakan hari pertama ini masih ada yang memberikan uang parkir dengan tarif lama. Untuk itu ia perlu menginformasikan bawah tarif parkir sudah naik.
“Ada yang menolak, ada yang ngasih langsung juga. Kalau kami kan ditigasin dari Dishub sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Kami juga serahkan karcis untuk bukti,” kata dia. (*)
Reporter: Yulitavia