Senin, 30 September 2024

Jambak Rambut Pedagang, Megawati Jadi Pesakitan Karena Korban Minta Rp 50 Juta

Berita Terkait

spot_img
image0 4 1 scaled e1719509242650
Megawati dan anaknya saling berpelukan dan menangis usai sidang di PN Batam, Kamis (27/6). F.Yashinta

batampos – Megawati, seorang pedagang di kawasan Nongsa dilaporkan ke polisi usai menjambak rambut Enti, pedagang lainnya. Ia pun sudah mencoba berdamai dengan korban, namun ia tak bisa memenuhi persyaratan korban yang meminta Rp 50 juta.

Upaya tak membuahkan hasil, kemarin (Kamis 27/6), Megawati menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan penganiayaan ringan pasal 351 ayat 1 oleh jaksa penuntut umum (JPU).



Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Adjudian, peganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi sekitar bulan Desember 2023 lalu. Berawal kesalahpahaman antar korban dan beberapa pedagang lainnya. Yang kemudian berujung adu mulut.

Baca Juga: Mantan Sekwan dan Bendahara Tersangka, Uang Digunakan Membayar Hutang

Terdakwa yang ada diantara pedagang tidak terima dengan perkataan Enti, dan langsung menjambak. Akibat jambakan terdakwa, Enti kesakitan yang berujung melapor ke polisi.

“Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1,” ujar jaksa.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi LBH Peduli dan Harapan Bangsa, Fransiskus Dwi tidak akn mengajukan keberatan. Sidang yang dipimpin hakim Monalisasi ditunda hingga minggu depan dengan agenda saksi.

Usai sidang, Megawati langsung berlari mengejar anaknya, yang diperkirakan berusia 9 tahun. Ia dan anaknya saling berpelukan dan menangis.

“Kasihan hanya karena masalah sepele, ia harus berpisah dengan anaknya,” ujar salah satu pengunjung.

Baca Juga: Tidak Hadiri Sidang Putusan, Jaksa Minta Agar Tetapkan Penahanan Kapten Kapal MT Arman 114

Sementara, Fransiskus Dwi membenarkan jkasus yang menjerat kliennya adalah permasalahaan sepele. Dimana kliennya sempat menjambak rambut Korban karena kesal dengan mulut korban.

“Hanya jambak sekali, karena kesal dengan korban dikenal dengan biang kerok. Menyentuh korban pun tak ada. Saat kejadian juga tak hanya klien saya, ada pedagang lainnya juga yang perang mulut dengan korban ini,” sebut Fransiskus.

Yang lebih aneh, lanjut Fransiskus, laporan dan visum baru dilakukan satu bulan setelah kejadian.

“Visum setelah satu buln kejadian, dan itu sangat aneh menurut saya,” pungkas Fransiskus. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update