
batampos – AP, warga Tiban, Sekupang diamuk masa pada akhir pekan lalu di dekat Kantor Camat Bengkong. Pria 31 tahun ini ditangkap warga saat menjambret gelang emas pengendara wanita senilai Rp 5,3 juta.
AP dikejar warga setelah mendengar teriakan korban. Ia beraksi bersama rekannya berinisial SA dengan cara memepet sepeda motor korban.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan penjmbretan tersebut berawal saat korban hendak ke pasar.
“Pelaku ini menjambret bersama rekannya yang berhasil kabur dari warga,” ujarnya.
Dalam aksinya, AP bertugas sebagai joki atau yang membawa motor, sedangkan rekannya SA sebagai joki atau membawa motor.
Selaon pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor Honda Sonic yang digunakan untuk menjambret.
“Gelang emas korban itu dibawa kabur oleh pelaku satunya. Kita sudah mengetahui identitasnya, saa ini masih dilakukan pengejaran,” katanya.
Dengan kejadian ini, Marihot mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menggunakan barang yang mencolok saat berkendara.
“Pengakuan pelaku baru pertama kali. Karena saat berkendara dia melihat gelang emas korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



