Kamis, 19 September 2024
spot_img

Jambret WNA India di Batam Centre, Satu Pelaku Ditembak

Berita Terkait

spot_img
Pencurian Dan Kekerasan 3 F Cecep Mulyana e1709830395974
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menginterogasi dua tersangka pencurian dengan kekerasaan saat ekspos di Mapolresta Barelang, Kamis (7/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap dua kawanan jambret. Pelaku merampas ponsel milik Warga Negara India, Ganesh di depan SPBU Plamo Garden.

Pelaku yakni Didi Wahyudi, 36, dan Riki Mustofa, 25. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Bengkong dan di Nagoya, Lubukbaja.



Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan korban pada 17 Februari lalu.

“Targetnya acak, kebetulan dapat WNA,” ujar Ramadhanto di Mapolresta Barelang, Kamis (7/3) siang.

Baca Juga: Cabuli Murid SD Berulang Kali, Sekuriti Perumahan di Seibeduk Dibekuk Polisi

Dalam aksinya, pelaku menggunakan dua unit motor berkeliling mencari target. Didi bertugas mengintai, dan Riki bertugas mengeksekusi atau merampas barang korban.

“Motif pelaku karena faktor kesulitan ekonomi. Ponsel itu sudah sempat dijual dan hasilnya dibagi,” katanya.

Selain dua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti dua unit motor yang digunakan beraksi. Kemudian ponsel hasil curian.

“Dengan kejadian ini, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk selalu waspada dan berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” paparnya.

Baca Juga: BC Batam Musnahkan Barang Senilai Rp 10,2 MIliar

Sementara pengakuan Didi, aksi penjambretan tersebut pertama kali dilakukan. Ia merupakan resedivis kasus narkotika.

“Baru pertama kali. Karena butuh uang gak ada kerjaan,” katanya singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke –2e KUHP tengang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update