Sabtu, 7 Februari 2026

Jangan Buang Sampah Sembarangan di Batam, Dendanya Rp2,5 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas kebersihan saat memasang spanduk imbauan agar warga tidak membuang sampah sembarangan. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan Sagulung kembali fokus dengan pengawasan terhadap pelaku pembuang sampah di pinggir jalan. Melalui satgas pengawasan yang sudah dibentuk sebelumnya, lokasi tumpukan sampah di pinggir jalan akan diawasi secara serius.

Siapa saja yang kedapatan buang sampah ke pinggir jalan akan dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang ada. Sanksi yang dimaksud adalah denda sebesar Rp 2,5 juta bagi siapa saja yang buang sampah sembarangan. Denda ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Batam nomor 11 tahun 2013.

“Kita perkuat lagi pengawasan di lapangan karena memang masih banyak yang buang sampah ke pinggir jalan. Ini jadi fokus tim Satgas kita, ” ujar Camat Sagulung M Hafiz Rozie.


Satgas kecamatan ini gabungan dari Satpol PP Kecamatan dan pengawasan kebersihan di kecamatan. Mereka rutin keliling pemukiman warga.

Selain mengawasi pembuang sampah sembarangan, tim ini juga lakukan sosialisasi tertib sampah kepada masyarakat. Lokasi tumpukan sampah pinggir jalan atau luar TPS diberi garis pembatas dan spanduk larangan buang sampah.

“Sudah kita tegakkan Perda ini. Ada dua atau tiga kasus yang sudah kita denda karena buang sampah sembarangan. Ini akan terus kita awasi secara maksimal, ” kata Hafiz.

Perilaku buang sampah sembarangan ini apapun alasannya, ditegaskan Hafiz tidak dibenarkan. Sampah rumah tangga dan lain sebagainya diwajibkan untuk taruh di tong sampah depan rumah. Sampah ini nantinya akan diangkut oleh armada pengangkut sampah ke lokasi TPS resmi. Dari TPS kemudian dibawa ke TPA.

“Ini sudah kita sampaikan berulang kali. Taruh saja depan rumah, ada mobil sampah yang angkut. Kalaupun dibawa keluar ya buanglah di TPS resmi yang ada bin container nya. Kalau sembarangan buang akan merepotkan petugas. Lingkungan kita jadi tak elok, ” ujar Hafiz.

Senada disampaikan Kasat Pol PP Kota Batam Imam Tohari yang menyampaikan hal yang sama. Masyarakat diminta untuk tertib dengan sampah di manapun berada. Sat Pol PP yang menjadi penegak Perda di Kota Batam juga akan melakukan pemantauan di lapangan.

Sementara di lapangan, tumpukan sampah pinggir jalan yang jadi perhatian Satgas Kecamatan ini memang masih bermasalah. Masih banyak ruas jalan yang dihiasi dengan tumpukan sampah.

Lokasi penumpukan sampah yang paling mencolok ini, salah satunya pinggir jalan Kaveling Seroja. Jalan tengah yang menghubungkan wilayah kelurahan Seilekop dan Seipelenggut ini terlihat sangat jorok.

Serakan sampah merata hampir di seluruh pinggiran jalan. Beberapa titik bahkan berserakan sampai ke ruas jalan. Sampah yang mengotori ruas jalan ini didominasi sampah rumah tangga dan plastik. Ada juga sampah bekas material bangunan yang memperburuk pemandangan jalan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update