Minggu, 26 Januari 2025

Janji Menikahi Korban, Guru Pacari dan Setubuhi Siswi SD di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Kasus pelecehan seksual dengan modus memacari korban yang dilakukan tenaga pendidik bergulir di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Terdakwa yakni Fitrah, mantan guru yang pernah mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Nongsa. Korbannya NN, yang kini siswi kelas 1 SMP di Batam.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap pencabulan terhadap korban terjadi saat duduk di bangku kelas 5 SD. Bermodus memacari korban, terdakwa berhasil menyetubuhi korban berulang kali, hingga akhirnya diketahui orang tua korban.


Proses persidangan yang menjerat tenaga pendidik di Pengadilan Negeri Batam ini pun tertutup untuk umum. Adapun agenda persidangan adalah keterangan saksi korban.

“Karena sidang perlindungan anak, maka tertutup untuk umum,” kata hakim Renaldi, majelis hakim.

Baca Juga: Ibu Diduga Aniaya Balita di Sagulung Jalani Pemeriksaan Psikiater

Usai sidang, jaksa menjelaskan agenda persidangan adalah keterangan saksi. Yang mana saksi, mengakui telah dicabuli oleh terdakwa.

“Korban mengaku berpacaran dengan terdakwa, kemudian dicabuli,” ujar jaksa.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diketahui, pencabulan yang dilakukan Fitrah terjadi dalam kurun waktu 2023. Saat itu, terdakwa merupakan wali kelas korban, yang kemudian merayu korban. Terdakwa berhasil merayu korban hingga mengajak jalan-jalan menggunakan mobil.

Tak hanya itu, korban juga dijanjikan untuk dinikahi dan bujuk rayu lainnya hingga korban terpedaya.

Baca Juga: Hambat Arus Lalulintas, Genangan Air di Jalan Dikeluhkan Warga Batuaji

Perbuatan terdakwa dicurigai oleh orang tua korban, yang kemudian menatar terdakwa. Namun ternyata terdakwa tidak menggubris dan tetap menjalin hubungan dengan korban.

Saat korban kelas 6 SD, terdakwa berhenti mengajar dari sekolah tersebut namun malah membuat akun medsos baru untuk berhubungan dengan korban. Aksi terdakwa akhirnya diketahui orang tua korban dan melaporkan ke polisi. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update