batampos – Mursyidah, agen travel menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena menjadi penyelenggara haji dan umroh. Ia pun berhasil memastikan korban untuk berangkat dengannya.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan Mursyidah tak juga memberangkatkan para korban umroh. Padahal uang korban untuk pengurusan keberangkatan bersama sang suami sudah habis Rp 79 juta.
Akibat kejadian itu, Mursyidah menjadi pesakitan di PN Batam. Ia dakwa atas penyalahgunaan dalam penyelenggara haji dan umroh.
Baca Juga: Kejari Batam Akhirnya Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi BPJS TK Sekupang
Kemarin, agenda persidangan adalah tuntutan dari jaksa. Namun agenda tuntutan terpaksa ditunda. “Tuntutan belum selesai, minta waktu lagi yang mulia,” ujar jaksa.
Sementara penasehat hukum terdakwa Yudi Wijaya mengatakan penundaan sidang tuntutan sudah ketiga kalinya. Agenda tuntutan selanjutnya diagendakan minggu depan tanggal 22 Juli.
Diketahui, dugaan tindak pindana yang dilakukan Mursyidah terjadi pada 2019 lalu. Berawal dari pertemuan Herawati dengan terdakwa, yang mengaku sebagai agen travel umroh untuk berangkat ke Tanah Suci. Terdakwa memberikan paket umroh senilai Rp 25 juta.
Baca Juga: Karyawan Hotel yang Loncat dari Jembatan V Barelang Sempat Dilaporkan Hilang
Namun saksi Herawati mengatakan yang berangkat ia bersama suami dan anak. Sehingga diberi diskon keberangkatan per paket Rp 21 ribu. Namun hingga uang dibayar lunas, korban tak juga berangkat bersama keluarga. (*)
Reporter: Yashinta