Kamis, 5 Desember 2024

Januari – November, 3 Perkara Judol Ditangani Kejaksaan Batam

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa kasus judi online saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/10). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam menangani 3 perkara judi online jaringan internasional beromsel miliaran hingga ratusan miliar selama periode Januari hingga November 2024. Dua perkara merupakan tangkapan Mabes Polri dan satu perkara tangkapan dari Polresta Barelang.

Ketiga perkara judi online yang ditangani diantaranya, judi bola online website SBotop tangkapan Mabes Polri pada akhir tahun 2023 dan masuk proses persidangan sekitar bulan Mei 2024. Perkara yang menjerat 4 terdakwa ini pun penanganannya sudah selesai dengan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.


Kemudian perkara judi online website Boscuan 88 dengan 11 terdakwa tangkapan Polresta Barelang ini telah selesai. Pengelola judi yakni Salehan dituntut 8 tahun penjara dan 2,5 tahun untuk 10 terdakwa lainnya. Di PN Batam Salehan divonis 5 tahun dan 10 terdakwa lainya 1,5 tahun.

Baca Juga: Eks Sekwan Batam Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Kota Batam

Sedangkan untuk perkara terakhir yakni untuk judi online website W88 dengan 7 terdakwa dalam empat berkas terpisah masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Proses persidangan yang menjerat 7 terdakwa ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta mengatakan untuk perkara khusu judi online yang ditangani sepanjang 2024 hanya ada 3 perkara. Dua perkara tangkapan Mabes dan satunya Polresta Barelang.

“Untuk dua perkara sudah inkrah atau berkekuatan tetap dan 1 nya masih proses persidangan,” pungkas Tiyan. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update