Kamis, 15 Januari 2026

Jaringan Pemalsu Sertifikat Dibongkar, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Polisi Sita 15 Unit Mobil Hingga Uang Ratusan Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Sertiikat tanah palsu.

batampos – Di balik iming-iming kemudahan pengurusan sertifikat tanah, tersembunyi skenario penipuan terstruktur yang telah menjerat ratusan warga. Para korban tersebar di tiga daerah Kepri yakni Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.

Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan pemalsuan dokumen pertanahan, lengkap dengan atribut resmi dan teknologi canggih. Dari praktik ini, sebanyak 247 warga menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.

Pengungkapan bermula dari laporan seorang warga Tanjungpinang berinisial SA pada Februari 2025. Ia bermaksud mengkonversi sertifikat analog miliknya menjadi sertifikat elektronik. Namun, hasil pengecekan di Kantor Pertanahan setempat menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar.

“Kasus ini awalnya tampak biasa. Tapi ketika dicek ke sistem, tidak ada data sertifikatnya. Dari situ, penyidikan mulai dibuka dan mengarah ke sebuah jaringan terorganisasi,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin di Gedung Lancangkuning Polda Kepri, Kamis (3/7).

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025. ES, menjadi otak pelaku sindikat tersebut. Ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Dengan atribut meyakinkan, ia menawari jasa pengurusan sertifikat tanah, bahkan tanpa alas hak kepemilikan yang sah.

Kepada warga, ES menawarkan jasa seharga Rp30 juta per sertifikat di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Sementara di Batam, tarif ditentukan berdasarkan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam dikalikan luas lahan, ditambah biaya jasa.

“Dalam satu kasus, korban berinisial JS diminta membayar hingga Rp1,5 miliar untuk lahan di Piayu,” kata Asep.

Agar meyakinkan korban, tersangka ES meminta dua rekannya, yang juga telah berstatus tersangka MR dan ZA berpura-pura menjadi juru ukur resmi dari Kanwil ATR/BPN Kepri. Keduanya mengenakan baju taktis coklat, name tag ATR/BPN, serta sepatu lapangan. Saat pengukuran, mereka menggunakan aplikasi Gland Measure di ponsel dan mencatat koordinat lahan korban.

“Para pelaku tak sendiri, Ada jaringan yang memiliki peranan masing-masing. Mulai dari yang menjadi petugas BPN, petugas ukur dan satgas mafia tanah, hingga mencari konsumen melalui media sosial,” tegas Asep.

Dijelaskan Irjen Asep, MR dan ZA mendapat upah Rp150.000 hingga Rp300.000 per pengukuran. Data hasil pengukuran kemudian dikirim ke ES, yang lalu meneruskannya ke RAZ, desainer sertifikat sekaligus operator produksi.

RAZ adalah sosok penting dalam pemalsuan dokumen. Di rumahnya di Karawang, Jawa Barat, ia mencetak sertifikat analog menggunakan kertas bergambar Garuda yang dibeli dari marketplace, dan menjahitnya dengan benang nilon agar menyerupai dokumen asli. Untuk sertifikat elektronik, RAZ bahkan membuat situs palsu bernama sentuhtanahku.id, lengkap dengan tampilan layaknya milik resmi ATR/BPN.

“Kalau barcode di sertifikat discan, akan mengarah ke website tersebut dan menampilkan sertifikat korban. Seolah-olah itu resmi,” kata Asep.

Untuk Sertifikat dicetak dua tahap: tinta UV (untuk efek keamanan jika disinari) dan tinta biasa. Hasilnya diserahkan ke ES, lalu diberikan kepada para korban.

Di tempat yang sama, Direktur Kriminal umum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana menjelaskan tersangka lainnya LL, seorang ibu rumah tangga, mempromosikan jasa pengurusan sertifikat ini lewat media sosialnya. Ia turun ke lokasi, meyakinkan warga, dan menyampaikan informasi teknis kepada ES. Untuk jasanya, LL menerima bayaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per kunjungan.

Sementara KS mengaku sebagai Ketua LSM dan Ketua Satgas Mafia Tanah versi mereka sendiri, berperan menghubungkan jaringan dengan warga di Tanjungpinang dan Bintan. Ia disebut-sebut menjadi penghubung utama dengan kelompok korban terbanyak di Lome, Bintan, yang mencapai 205 orang.

Di Batam, peran AY warga Moro, Karimun, sangat sentral. Ia disebut sebagai fasilitator untuk semua urusan dokumen palsu yang mencatut BP Batam. AY mendapat keuntungan hampir Rp800 juta dari berbagai transaksi. Ia juga memfasilitasi penerbitan dokumen palsu seperti faktur UWT, gambar peta lokasi (PL), dan surat berkop BP Batam.

“Untuk kasus ini, penyidik menerapkan 7 orang tersangka. Namun tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya, karena perkara masih berproses penyidikan,” tegas Ade.

Sementara, Kapolres Tanjung Pinang, Kombes Hamam Wahyudi mengatakan hasil penyidikan menyita 44 sertifikat palsu (10 elektronik dan 34 analog), dua gambar peta lokasi, 12 faktur UWT palsu, serta dua surat berkop BP Batam dengan nilai tagihan ratusan juta rupiah. Selain itu, ditemukan 47 berkas permohonan sertifikat, belasan salinan SHM, dan formulir kosong.

“Peralatan yang digunakan juga lengkap. Kami temukan lima laptop, komputer, printer, enam ponsel, hingga baju taktis dan cap BPN. Ini jaringan yang sangat rapi dan persuasif,” tegas Kombes Hamam

Dari kejahatan ini, para tersangka sempat menikmati hasil berupa 15 unit mobil, dua unit boat pancung, tiga rumah, emas seberat 41 gram, dan uang tunai Rp909 juta.

“Mobil yang dibeli, juga dijuga direntalkan ke perusahaan-perusahaan dengan nama badan usaha,” tegasnya.

para korban berasal dari berbagai latar belakang, baik individu maupun badan hukum. Di Kabupaten Bintan saja terdapat 218 korban, sebagian besar dari wilayah Lome, Busung, dan Sei Lekop.

“Ini bukan hanya kejahatan pemalsuan surat, tapi penipuan sistematis yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” tegasnya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 378 tentang penipuan, serta pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

Reporter: Yashinta

Update