batampos – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Batam, Jefridin mengungkapkan, telah memberikan keterangan ketika dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung), belum lama ini. Pemanggilan terkait rencana pembangunan kawasan Rempang masih terus bergulir.
“Saya bukan diperiksa. Saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait aset yang dimiliki Pemko Batam di kawasan Rempang,” kata Jefridin saat dihubungi, Jumat (11/8).
Baca juga:Pengembangan Pulau Rempang Dilakukan Bertahap, Total Investasi Mencapai Rp381 Triliun
Ia menjelaskan pemanggilan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka mengumpulkan keterangan terkait aset di Rempang.
Selama menjalani pemeriksaan ia menyebutkan aset Pemko Batam di antaranya sekolah, kantor camat, kantor lurah, puskesmas, jalan, dan beberapa aset lainnya.
Baca juga:Jefridin Ajak Masyarakat Tidak Membuang Sampah di Sungai
Pemanggilan ini untuk mewakili Pemerintah Kota Batam, dan bukan pribadi. Sebagai wakil pemerintah ia sudah memberikan data yang diminta oleh Kejagung.
“Tidak ada hal lain selain aset. Jadi ini harus saya luruskan. Bukan soal lahan atau pengembangan Rempang. Pemanggilannya oleh Tim Kejagung dengan kapasitas sebagai Sekretaris Daerah kota Batam, bukan secara pribadi,” bebernya.
Terkait bangunan lain, dan area perkebunan yang ada di Rempang, Galang yang saat ini beroperasi, Jefridin mengungkapkan bahwa Pemko Batam tidak pernah mengeluarkan izin aktivitas perkebunan di Rempang.
“Itu pandai-pandai mereka di sana saja. Kalau kami tidak ada mengeluarkan izin. Hal ini juga sudah saya jelaskan saat memenuhi panggilan oleh Kejagung,” jelas mantan guru ini.
Lanjutnya, tugas aparatur sipil negara (ASN) adalah mendukung rencana pemerintah pusat di daerah. Terkait rencana pengembangan Rempang itu merupakan kewenangan pusat.
“Intinya saya sudah berikan informasi yang mereka butuhkan. Karena Pemko Batam memiliki tanggung jawab. Kami sampaikan jumlah penduduk di sana juga. Jadi ini hanya pemanggilan biasa,” tutupnya. (*)
Reporter : Yulitavia