batampos – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, memimpin rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, Senin (12/6/2023). Rapat tersebut mengenai Pertimbangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kota Batam.
Pada pertemuan ini, terdapat 10 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha yang dibahas.
“Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat pembahasan permohonan PKKPR pada 10 Mei 2023 lalu. Dimana PKKPRR berusaha yang masuk sebanyak 165, final sebanyak 115 permohonan, dan menunggu persetujuan teknis sebanyak 50 permohonan,” kata Jefridin.
Baca Juga:Â Jefridin: Kita Jamin Kesehatan dan Keberlanjutan Laut Kita
Jefridin yang juga Ketua Forum Penataan Ruang Daerah tersebut menambahkan, untuk permohonan PKKPR non berusaha yang masuk ke FPRD sebanyak 118, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebanyak 115, dan 167 gambaran singkat.
“Pada hari ini forum memberikan pertimbangan, tentang Permohonan PKKPR Berusaha dan PKKPR Nonberusaha. Dimana kita berkoordinasi dengan gabungan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam,” ujarnya.
Penilaian PKKPR untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha ini sendiri terkecuali bagi yang telah sesuai RDTR dengan resiko dan/atau menengah.
Baca Juga:Â Jefridin Besuk Rohmiati di RSUD Embung Fatimah
“Kita setujui kalau memang kebutuhan pemerintah sudah terpenuhi, dan kalau ada yang perlu dilengkapi kita jadikan catatan saja,” tegas Jefridin dalam rapat.
Adapun pertimbangan dari FPR terkait perizinan adalah usaha dan non usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, gangguan terhadap fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota.
“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, dari 10 permohonan PKKPR berusaha hari ini, 9 yang disetujui, dan satu permohonan kita tunda. Kemudian, untuk permohonan PKKPR non berusaha, keduanya disetujui dengan catatan,” tutup Jefridin.
Baca Juga:Â Jefridin: Insyaallah 650 Unit Jamban akan Dibangun di 12 Kecamatan
Pemko Batam terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat disemua jenis layanan. Diantaranya kemudahan dalam penyelenggaraan PKKPR yang merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha dan non berusaha.(*)