Kamis, 28 November 2024
spot_img

Jelang Diketok, UMK 2024 Belum Dibahas

Berita Terkait

spot_img

batampos – Menjelang ketok palu penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2024, pembahasan usulan angka upah belum kunjung dilakukan. Padahal, sesuai aturan, UMK tahun depan harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum awal tahun berikutnya atau tanggal 21 November. Artinya, hingga Jumat (10/11) kemarin atau 11 hari jelang penetapan UMK 2024, belum diadakan pembahasan usulan upah minimum tahun depan.

Ketua PC SPL FSPMI Batam, Suprapto, mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum mendapat undangan pembahasan UMK Batam tahun 2024. Menurutnya, berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, pembahasan masih menunggu pentunjuk pelaksa-naan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai formula pembahasan angka UMK tersebut dari Kementerian Ketenagakerjaan.


”Informasinya perundingan akan dilakukan Senin (13/11) depan, namun ditarik kembali oleh Disnaker Batam karena formula pembahasannya masih belum clear (jelas),” katanya, Jumat (10/11).

Dikatakan Suprapto, bila tahun lalu pembahasan UMK Batam memakai formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dimana UMK dihitung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di suatu daerah, maka di tahun ini sudah tidak bisa dipakai lagi karena Permenaker itu hanya berlaku untuk pembahasan UMK 2023.

”Makanya ini yang masih rancu, seperti apa formulasinya kita belum tahu,” ungkapnya.
Namun begitu, untuk mempersiapkan pembahasan bersama dewan pengupahan, pihaknya sudah mulai mengumpulkan data termasuk dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan buruh pada saat pembahasan upah untuk tahun 2024 nanti.

”Intinya kami masih menunggu undangan dari pemerintah terutama Disnaker selaku Dewan Pengupahan Kota Batam untuk membicarakan UMK Batam 2024 ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, upah merupakan hak pekerja atau buruh yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pengusaha atas pekerjaan yang telah dilakukan. Nilai UMK ini cenderung naik setiap tahun dan sebelum diputuskan besaran kenaikan tersebut, akan terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Batam dengan tenggat waktu penetapan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November.

Disinggung mengenai rencana usulan kenaikan upah 15 persen tahun 2024 dari kalangan buruh, Suprapto menjelaskan bahwa kenaikan itu sudah dihitung dari meroketnya harga kebutuhan pokok dan juga hal-hal yang lain yang selama ini menjadi konsen buruh atau pekerja.

Sebagai contoh, ia melanjutkan, harga sembako rata-rata naik 10 sampai 12 persen, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), maupun kenaikan lainnya yang mempengaruhi penge-luaran pokok seorang buruh.

”Maka pada tahun ini kami meminta 15 persen untuk UMK 2024, dan itu hal yang wajar. Kalau pengusaha merasa itu terlalu besar, maka selama ini pengusaha sudah diuntungkan dengan kenaikan upah yang kecil dan mereka diam saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, UMK Batam ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum penerapan upah di Januari 2024. Ia menjelaskan, pembahasan upah dilakukan mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), setelah itu baru dilanjutkan dengan pembahasan UMK di setiap kabupaten/kota yang ada di Kepri.

”Paling lambat 40 hari sebelum penerapan harus sudah ada angkanya. Paling lambat 21 November Batam sudah ketok palu untuk UMK 2024 mendatang,” kata Rudi.

Terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen yang diusulkan buruh, Rudi menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pembahasan UMK ini akan dirumuskan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam November ini.

”Insyaallah ada kenaikan, dan lebih baik dari tahun 2023 lalu. Untuk besarannya masih menunggu, termasuk formula yang dipakai,” tuturnya. (*)

spot_img

Update