batampos – Jelang kenaikan biaya, permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam masih normal. Malahan permohonan cenderung turun atau landai, khusus untuk e-Paspor atau paspor eletronik.
Rabu (30/10) siang di ruang pelayanan permohonan paspor Kantor Imigrasi di Batamcenter terlihat cukup padat. Puluhan orang terlihat menenteng berkas dan menuggu antrean untuk dipanggil namanya.
Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan jelang kenaikan tarif paspor pada 17 Desember mendatang, permohonan paspor masih normal.
Baca Juga: Hanya Mengalir Sehari, Warga Tanjunguncang Kembali Kesulitan Dapatkan Air Bersih
“Untuk saat ini, saya sudah konfirmasi kebagian teknis, untuk permohonan jelang kenaikan tarif ini masih normal atau landai,” ujar pria yang akrab disapa Aris.
Menurut dia, permohonan tinggi hanya untuk paspor biasa. Sedangkan untuk e-Paspor cenderung sepi. Bahkan, kuota setiap hari untuk e-Paspor sering bersisa.
“Batam berbeda dengan daerah lainnya. Yang lain hanya paspor biasa, sedangkan e-Paspor kuotanya banyak bersisa,” tegas Aris.
Dikatakannya, sesuai arahan Direktoral Jenderal Imigrasi, menyarankan kuota paspor elektronik lebih tinggi dibanding paspor biasa. Karena itu, dari 200 kuota permohonan paspor, 160 kuota untuk paspor elektronik dan 40 untuk paspor biasa.
Baca Juga: Angka Kasus ISPA di Batam Turun, Anak dan Lansia Tetap Rentan
“Berdasarkan arahan Direktorat Imigrasi, memang mengintruksikan kami untuk lebih mengenjot permohonan paspor eletronik. Karena itu kuotanya lebih banyak dibanding biasa,” tegas Aris.
Untuk paspor biasa, lanjut Aris, pendaftaran permohonan paspor secara online telah penuh hingga akhir Desember. Sedangkan untuk paspor elektronik, kuotanya masih banyak.
Karena itu, ia menyarankan agar warga yang memang hendak membuat paspor memilih paspor elektronik. Karena meski mahal, paspor elektronik banyak keuntungan, diantaranya mekiliki chip, tak bisa dipalsukan, hingga bebas visa ke Jepang.
“Saya menyarankan untuk masyarakat memilih paspor elektronik, karena banyak kelebihan dan keunggulan bisa didapat. Selain itu, kuota tetap ada, beda dengan paspor biasa,” imbuh Aris.
Baca Juga: Warga Seilekop Enggan Bayar Retribusi Sampah Jadi Pemicu Menumpuknya Sampah di Pinggir Jalan
Diketahui, Mulai tanggal 17 Desember 2024 mendatang, tarif permohonan paspor resmi naik hampir dua kali lipat dibanding harga saat ini. Kenaikan tarif paspor khusus untuk masa berlaku 10 tahun, sedangkan untuk harga 5 tahun masih sama.
Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut ini rincian lengkap tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya:
-Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan
-Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650.000 per permohonan
-Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan
-Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 950.000 per permohonan
-Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 per permohonan
-Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp 100.000 per permohonan
-Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp 150.000 per permohonan
Reporter: Yashinta