batampos – Menyambut pesta demokrasi yang akan diselenggarakan Februari 2024 mendatang, ratusan warga sudah mulai urus surat keterangan pindah memilih.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengungkapkan surat pindah memilih ini dibutuhkan untuk memilih di tempat domisili ketika pemilihan berlangsung.
Bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
“Untuk pengurusan pindah memilih ini harus dilakukan sendiri, dan hanya tersedia layanan offline atau manual,” kata dia, Rabu (6/9).
Baca Juga:Â Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Pemko Batam Menunggu Keputusan Pusat
Ia mengungkapkan untuk Batam jumlah warga yang sudah urus pindah memilih mencapai 110 orang. Enam di antaranya berencana memilih di luar negeri, dan menjadi pemilih luar negeri (PLN).
“Kami ingin pemilih tidak kehilangan hak mereka. Jadi kami juga mendorong warga yang ingin pindah untuk mengurus pindah memilih agar tetap bisa memilih saat pemilihan nanti,” ujarnya.
Selain pindah ke luar dari Kota Batam, ada juga warga pindah masuk, dan mendaftar sebagai pemilih di Batam, terdapat 59 orang mulai dari antar kelurahan, maupun kecamatan.
Baca Juga:Â Berlakukan Parkir Paralel, Bangunan di Greenland Akan Dibongkar
Warga bisa mengajukan pindah memilih paling lambat sepekan atau H-7 sebelum pemilihan berlangsung.
Ia melanjutkan, berbagai syarat dan ketentuan pindah memilih itu dapat dilihat di laman maupun sosial media KPU Batam. Selain itu, ada juga sejumlah posko di setiap kecamatan.
“Pindah memilih ini akan membantu KPU dalam menetapkan jumlah pemilih di satu TPS. Karena berhubungan juga dengan logistik pemilu,” tutupnya. (*)
Reporter: YULITAVIA