Sabtu, 21 Desember 2024

Jelang Pilkada, Jaksa Kejari Batam Beri Penerangan Hukum ke Warga Pulau Cengkui

Berita Terkait

spot_img
Kasubsi A bidang Intelijen Aditya Syaummil Patria saat menjadi pemateri dalam penerangan hukum di depan puluhan masyarakat Cengkui, Bulang.

batampos – Jelang Pemilihan Kepala Daerah di Kota Batam, Intel Kejaksaan Negeri Batam memberi penerangan hukum kepada masyarakat di Pulau Cengkui, Kecamatan Bulang, Selasa (8/10). Salah satunya menolak politik uang demi kesuksesaan Pilkada berlangsung bersih dan aman.

Kasubsi A bidang Intelijen Aditya Syaummil Patria menjadi pemateri dalam penerangan hukum di depan puluhan masyarakat Cengkui, Bulang. Dalam materinya, jaksa Adit menjelaskan peran intelejen kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi Pilkada.


Apalagi sebagai penegak hukum, intelejen kejaksaan bertanggung jawab untuk memastikan proses Pilkada serentak 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, bagian intelejen juga bertugas dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 diantaranya, telat aktif menggunakan Inteliz untuk menginput data terkait potensi ancaman gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu serentak, kemudian laporan pengawasaan atau pencegahan melalui program edukasi politik atau sosialisasi potensi AGHT pemilu telah berjalan di masing-masing Satuan Kerja (Satker).

“Namun ada beberapa Satker yang belum aktif, bahkan tidak memberikan pemahaman MoU kepada stake holder, sehingga kesulitan mendapatkan informasi,” ujar Adit di depan puluhan warga.

Karena itu, Adit berharap agar masyakat ikut mengawal proses Pemilu agar bisa berjalan sukses. Diantaranya menolak politik uang, serta adanya kecurangan Pilkada yang terjadi ditengah masyarakat.

“Kami berharap masyarakat bisa turut serta dalam mengawal Pemilu damai dan bersih. Salah satunya menolak politik uang,” tegas Adit.

Dijelaskannya, kejaksaan juga memiliki peran untuk mencegah tindak pidana Pemilu. Diantaranya dengan melakukan detensi dini terhadap potensi tindak pidana Pemilu untuk mengambil langkah pencegahan.

Kemudian dengan melakukan sosialisasi, dimana jajaran intelejen harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait aturan hukum dan Pilkada. Dan terakhir koordinasi dengan pihak KPU atau Bawaslu untuk memastikan tidak adanya celah tindak pidana Pemilu.

“Ada tiga tahapan untuk pencegahan tindak pidana Pemilu, pertama deteksi dini, kemudian sosalisasi dan terakhir koordinasi,” tegas Adit.

Masih kata Adit, penanganan dugaan pelanggaran oleh Kejaksaan bisa melalui posko pemilu Kejaksaan Negeri Batam di Batamcenter. Yang mana petugas posko pemilu menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada. Kemudian bagian intelejen akan melakukan operasi intelejen secara tertutup untuk mengumpulkan informasi terkait potensi pelanggaran.

“Terakhir hasil dari investigasi intelejen akan mengambil langkah untuk laporan tersebut, apakah layak diambil langkah hukum,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update