
batampos – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendamping dari keluarga. Namun, pendamping wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk melengkapi dokumen kependudukan yang telah dilegalisir.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Batam, Syahbudi, mengatakan kebijakan ini bertujuan memastikan jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan pendampingan yang optimal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Pemerintah menyediakan kuota khusus bagi pendamping jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Dengan kebijakan ini, diharapkan mereka bisa menjalankan ibadah haji dengan lebih nyaman dan lancar,” ujar Syahbudi, Minggu (9/2).
Selain pendampingan bagi lansia dan penyandang disabilitas, pemerintah juga membuka peluang penggabungan mahram. Kebijakan ini memungkinkan pasangan suami-istri atau anak kandung dan orang tua yang waktu keberangkatannya berbeda akibat perbedaan waktu pendaftaran dapat berangkat bersama dalam satu rombongan.
Menurutnya, pendamping jemaah haji lansia harus merupakan anak kandung atau menantu, yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang. Dokumen yang wajib dilegalisir meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, dan Buku Nikah.
Selain itu, pendamping harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya jemaah yang didampingi sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Tahap Kesatu, serta jemaah pendamping telah terdaftar sebagai calon haji reguler sebelum 3 Mei 2020.
“Pendamping juga harus berasal dari provinsi yang sama dengan jemaah yang didampingi, memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, dan terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Syahbudi.
Bagi jemaah yang ingin mengajukan penggabungan mahram, syaratnya hampir sama dengan pendamping lansia dan penyandang disabilitas. Penggabungan mahram berlaku bagi suami-istri, anak kandung dan orang tua, serta saudara kandung.
Untuk membuktikan hubungan keluarga, jemaah harus menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir, seperti Kartu Keluarga dan Akta Nikah. Selain itu, jemaah yang mengajukan penggabungan mahram juga harus memenuhi persyaratan yang sama. Di antaranya, jemaah yang digabung sudah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap Kesatu, telah terdaftar sebagai calon haji reguler sebelum 3 Mei 2020, dan berasal dari provinsi yang sama dengan jemaah yang akan digabungkan.
“Selain itu, mereka juga harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dan terdaftar sebagai peserta aktif JKN,” jelasnya.
Syahbudi mengimbau agar jemaah yang ingin mengajukan pendampingan atau penggabungan mahram segera mendaftarkan diri ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.
“Untuk pengajuan penggabungan porsi bagi lansia, disabilitas, dan suami-istri bisa dilakukan melalui Kantor Kemenag setempat. Jemaah diharapkan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal agar proses berjalan lancar,” katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman karena mendapatkan pendampingan dari keluarga terdekat mereka. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



