batampos-Jemi Frengky pengacara LK Global Shipping (M) Sdn Bhd yang mengaku pemilik tanker CR6 yang di’cincang’ oleh PT Sarana Sijori Pratama di galangan Kapal PT Marinatama Gemanusa di daerah Tanjunguncang, mengatakan bahwa pemotongan atau ‘pencincangan’ tanker sudah dihentikan oleh Polda. ”Pemotongan sudah dihentikan Subdit 3 Jatanras Polda,” balas Jimi lewat WA saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Selain itu, Jimi juga mengatakan bahwa laporan polisi kliennya sudah terbit dan diterima oleh Polda Kepri.
Sebelumnya diketahui, tanker titipan perusahaan agen kapal Malaysia di Batam dipotong oleh PT Sarana Sijori Pratama tanpa sepengetahuan pihak agen dalam hal ini LK Global Shipping (M) Sdn Bhd. Pihak agen akhirnya mendatangi lokasi pemotongan kapal tersebut di Tanjunguncang, Batuaji dan telah mengadu pemotongan kapal barang bukti kasus pencurian di Malaysia tersebut ke Mabes Polri untuk ditindak lanjuti.
Pemilik LK Global Shipping (M) Sdn Bhd sebagai Shipping agen Mohamad Aliff Bin Mohd Yusof saat konferensi pers di Batuaji menjelaskan kapal tanker CR6 ini merupakan kapal barang bukti pencurian yang sudah dilaporkan ke polisi Diraja Malaysia. Karena berada di Indonesia kapal ini dititipkan di Batam. Namun belakangan kapal ini dipotong oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak agen.
“Kapal ini awalnya berbendera Mongolia dibeli oleh pengusaha Indonesia. Perjalanan dari Mongolia kapal ini berada di Malaysia untuk pengurusan dokumen jual beli oleh agen kami, ” ujar M Aliff.
Saat pengurusan inilah kapal tersebut tiba-tiba hilang dari pelabuhan di Malaysia sehingga kasusnya juga sudah dilaporkan ke Polisi Diraja Malaysia. Dari laporan ini pihaknya pihaknya mendapat informasi baru dimana kapal tersebut bisa lepas jangkar dari pelabuhan di Raja Malaysia dengan menggunakan dokumen palsu.
“Lalu temuan tersebut kita laporkan kembali ke PDRM, selanjutnya kami juga mendapat bukti baru dimana pencuri memalsukan dokumen jual beli kapal, dan terakhir kita dapat informasi baru dimana kapal yang kita laporkan hilang diketahui berada di Indonesia,” kata Mohamad Aliff.
Dari kasus tersebut pihaknya membuat laporan sebanyak lima kali ke PDRM dimana laporan pertama dilayangkan pada 26/11/2023 laporan terkait kehilangan kapal CR6 laporan ke dua, 14/12/2023 laporan tentang dokumen palsu dan laporan ke tiga 18/12/2023 terkait pemalsuan dokumen bill of leading
Selanjutnya laporan ke empat 19/12/2023 terkait tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal, sementara laporan selanjutnya yakni yang ke lima di 30 Desember 2023 lalu, dan laporan yang di dapat bahwa kapal sudah berada di Batam.
“Kita datang ke Indonesia dan langsung ke Jakarta pada 23 Januari 2024 lalu, selanjutnya pada 24 Januari 2024 kita membuat laporan dan pengaduan ke Mabes Polri, di Jakarta,” urainya.
Satu hari setelah mereka membuat laporan ke Mabes Polri, pihaknya diminta datang untuk memberikan keterangan dan diberi surat rujukan agar langsung bertemu dengan KSOP Batam, Polairud Polda Kepri.
“Kita datang ke Batam pada 26 Januari didampingi Polisi Diraja Malaysia, melakukan koordinasi bersama KSOP dan Polairud Polda Kepri,” kata Mohammad.
Dia juga menjelaskan hasil kesepakatan pada pertemuan tersebut yakni kapal tanker CR6 akan diamankan oleh Polairud Polda Kepri dan untuk sementara akan di titipkan di lokasi galangan Kapal PT. Marinatama Gemanusa, Tanjunguncang.
BACA JUGA: KSOP Sebut Tak Mengetahui Pergerakan Tanker CR6, Kasus Tanker yang ‘Dicincang’ PT Sarana Sijor Pratama
“Kita juga sudah mendapatkan surat dari kedutaan besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, nomor SD005/II/02/2024/12, yang menyatakan bahwa kapal tanker CR6 milik milik LK Global shipping. Surat tersebut sudah ditembuskan ke Sekretaris Kemenhub, Dirjen Kemenhub, direktur jenderal lalu lintas angkutan laut dan kepala PFKKI Kemenhub,” kata Mohamad Aliff.
Mohamad menjelaskan semua dokumen kapal tersebut mereka miliki dan saat ini masih berproses di Kepolisian Diraja Malaysia.
Mohamad mengatakan beberapa hati belakangan pihaknya mendapat imformasi bahwa kapal CR6 yang dititip di perusahaan di Batam, dilakukan pemotongan tanpa sepengetahuan mereka.
“Ini yang sangat kita sesalkan dan kita meminta agar kasus pemotongan barang bukti yang masih berproses atau statusnya belum jelas untuk diproses lebih lanjut,” harapnya.
Di tempat yang sama Jemi Frengky selalu kuasa hukum mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pihak KSOP dan Polairud Polda Kepri yang sudah membuat kesepakan dengan PDRM dan Kliennya untuk menitipkan kapal tersebut selama proses kasusnya selesai.
Jemi mengatakan pemotongan kapal milik kliennya yang masih dalam proses pidana, adalah perbuatan jahat dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Ini sangat menciderai hukum di Indonesia, yang akan berimbas kepada kenyamanan investor dalam berinvestasi di Indonesia,” kata Jemi.
Dia juga mengatakan atas tindakan pemotongan kapal yang merupakan barang bukti tersebut klinennya mengalami kerugian Rp 10 milar rupiah.
Sementara mengenai kasus pemotongan kapal yang berstatus barang bukti yang dititip di Tanjunguncang, Kapolsek Batuaji AKP Benny mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi kedatangan pemilik kapal dan tinjauan ke perusahaan.
“Tadi pemilik kapal dan kuasa hukumnya datang ke Polsek, Tetapi karena kasus tersebut sudah ditangani oleh Mabes Polri, jadi kita arahkan ke Polda Untuk membuat laporan,” kata Benny.. (*)
Reporter: Eusebius Sara