Senin, 25 November 2024

Jemput Antar PMI Ilegal di Batam, Buruh Bangunan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Sidang kasus pengiriman PMI Ilegal di PN Batam, Kamis (8/6). F. Yashinta

batampos – Wahyu Abdullah, buruh bangunan di Batam menjadi terdakwa perkara penyaluran PMI ilegal di Pengadilan Negeri Batam. Dimana dalam perkara ini, wahyu diduga berperan sebagai supir antar jemput PMI.

Kemarin, sidang yang menjerat Wahyu sudah beragendakan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menyatakan terdakwa Wahyu Abdullah telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor: 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Baca Juga: Dituding Menggelapkan Mobil Sport Lelang, Ini Sanggahan Bea Cukai Batam

“Terdakwa Wahyu Abdullah sah dan meyakinkan bersalah. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama pembuktian di persidangan, ” jelasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Noel ini , sebelum menuntut hukuman untuk terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa bersalah turut serta menyalurkan PMI secara ilegal, sehingga dapat mengancam nyawa PMI. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan terdakwa Wahyu Abdullah dengan 5 tahun dan 6 bulan penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 2 bulan,”jelas Noel.

Atas tuntutan itu, Wahyu Abdullah yang mengikuti persidangan secara online atau virtual, meminta waktu untuk pembelaan. Majelis hakim pun menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda pledoi.

Baca Juga: Kondisi Korban Kejahatan Seksual di Pesantren Nongsa Belum Pulih Seutuhnya

Diketahui pada Februari lalu, Wahyu yang merupakan pekerja bangunan mendatangi rumah Akbar (DPO). Akbar adalah kakek terdakwa di kawasan Tanjungpantun. Saat itu, Akbar meminta terdakwa membawa mobil Grand Vitara untuk menjemput PMI. Akbar saat itu memberi uang Rp 100 ribu kepada terdakwa untuk mengisi BBM.

Usai mengisi BBM, Wahyu menjemput dua orang calon PMI ilegal di Hotel Gloris, untuk diantar ke Pelabuhan Tanjung Memban. Dipertengah perjalan, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan petugas Polda Kepri dan langsung mengamankan terdakwa. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update