
batampos – Abdul hakim seorang sopir online yang diminta menjemput penumpang di bandara menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia dinilai jaksa Abdullah terbukti menjadi perantara penyaluran PMI Non Prosedural atau ilegal. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara.
Tuntutan hukuman terhadap Abdul Hakim dibacakan oleh jaksa pengganti di persidangan Kamis (23/11) sore. Dalam tuntutan itu dijelaskan bahwa perbuataan terdakwa Abdul Hakim tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Perbuataan terdakwa sebagaiman terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: BRI Bantu UMKM Naik Kelas
“Menuntut terdakwa Abdul Hakim dengan 5 tahun penjara. Kemudian mewajibkan denda Rp 200 juta yang apabila tak dibayar diganti pidana 6 bulan,” ujar jaksa pengganti yang menjabarkan isi surat tuntutan.
Usai membacakan tuntutan, jaksa kemudian menyerahkan berkas tuntutan kepada majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, Cristopher.
Majelis hakim, David P Sitorus terlihat kaget dan ragu dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara tersebut. Yang kemudian menanyakan kembali kepada jaksa terkait tuntutan 5 tahun terhadap Abdul Hakim. Bahkan hakim anggota Yudith Wirawan sempat geleng-geleng kepala dengan tuntutan hukuman tersebut.
“Jadi tugas mu apa di sana?” tanya hakim David kepada terdakwa Abdul Hakim yang mengikuti sidang secara online.
Abdul Hamid, kemudian menjawab jika tugasnya diminta untuk menjemput calon PMI. Ia ditawarkan uang Rp 200 ribu jika berhasil menjemput PMI tersebut.
“Saya hanya menjemput yang mulia,” ujar Abdul Hakim tampak menahan tangis
Hakim David kemudian meminta terdakwa untuk tak menangis. Ia kemudian menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Diketahui, Abdul Hakim ditangkap anggota Polairud Kepri saat berada di kawasan Batam Center. Saat itu, ia baru saja menjemput Elok calon PMI atas permintaan Nunik (DPO/daftar pencarian orang). Untuk jasa menjemput itu, ia diupah Rp 200 ribu, dan perbuatan itu diduga sudah tiga kali dilakukan. (*)
Reporter: Yashinta



