batampos – Tiar, seorang nelayan asal Karimun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena telah menjemput narkotika jenis sabu dari perbatasaan Indonesia-Malaysia atau Outer Port Limit (OPL). Proses persidangan terdakwa Tiar cukup menarik perhatian pengunjung.
Hal itu dikarenakan terdakwa Tiar tak bisa mendengar meski sudah menggunakan alat bantu dengar. Majelis hakim bahkan jaksa jaksa harus bersuara keras untuk bisa menjalin komunikasi dengan Tiar. Hasilnya, terdakwa juga tidak mendengar, padahal agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Muhammad Arfian.
Majelis hakik yang dipimpin hakim Willy Irdianto sempat menanyakan bagaimana solusi terhadap terdakwa kepada Jaksa. Yang kemudian oleh jaksa, mengaku sudah mengupayakan maksimal dengan memberi alat bantu dengar terhadap terdakwa.
“Kami sudag memberi alat bantu dengar, tadi terdakwa juga sempat mendengar beberapa pertanyaan yang kami ajukan. Tapi sekarang tidak bisa,” jelas Jaksa.
Hakim kemudian menanyakan kepada istri terdakwa bagaimana kondisi suaminya Tiar. Apakah bisa membaca dan mendengar. Yang kemudian dijelaskan oleh istri terdakwa bahwa memang kondisi suaminya tiba-tiba tak bisa mendengar. Apalagi, sebelum ditangkap suaminya usai menjalani operasi teliga, yang sudah diagendakan kembali untuk operasi kedua.
“Suami saya sebelumnya bisa mendengar, tapi tiba-tiba drop dan operasi. Harusnya operasi lagi, tapi ditangkap polisi akhirnya tak bisa mendengar sama sekali sekarang. Suami saya juga tak bisa menbaca,” jelas istri terdakwa dari arah pengunjung sidang.
Oleh majelis hakim kemudian menyarankan agar sidang antara terdakwa dan jaksa lebih dekat. Dengan harapan terdakwa bisa mendengar. Apalagi terdakwa sidang juga sudah didampingi penasehat hukum.
“Terdakwa membawa sabu dari OPL,” ujar jaksa yang dibenarkan terdakwa yang kemudian sidang berlanjut dengan keterangan saksi polisi penangkap, serta warga negara Malaysia Vijaya Raghavan yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Dijelaskan saksi polisi, penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari perkara Vijaya Raghavan, WN Malaysia yang diduga berjualan sabu di Batam. Informasi Vijaya menjual sabu diperoleh tim Dirnarkoba Polda Kepri dari masyarakat yang kemudian melakukan penyamaran.
“Kami melakukan undercover buy yang mulia. Menyamar sebagai pembeli sabu dari Vijaya,” ujar saksi.
Menurut saksi, dari Vijaya pihaknya memesan sabu seberat 1 kilogram dengan harga 90 ribu ringgit. Yang oleh Vijaya melakukan pemesanan ke Malaysia kepada Singht (DPO). Yang oleh terdakwa mengatakan sabu itu dalam pengiriman, namun ia sudah mempunyai kunci untuk koper yang berisi sabu nantinya.
“Penangkapan terdakwa Tiar dari terdakwa Vijaya. Terdakwa Viar bertugas menjemput sabu di OPL dari Malaysia. Sedangkan Vijaya sudah memiliki kunci dari koper tersebut,” jelas saksi.
Keterangan dari para saksi juga tak dimengerti oleh terdakwa karena tak bisa mendengar. Apalagi ia juga tak mengenal Vijaya, terdakwa lainnya.
Namun setelah dijelaskan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Lisman tak membantah jika telah menjemput sabu dari OPL.
Sidang akhirnya ditunda, dengan agenda lanjutan mendengar keterangan terdakwa diagendakan minggu depan. Majelis hakim juga meminta agar jaksa menyiapkan alat bantu dengar lainnya, hingga sidang bisa berjalan lancar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Tiar dan Vijaya terancam Seumur Hidup Penjara. (*)
Reporter: Yashinta