
batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menertibkan baliho-baliho yang melanggar aturan. Beberapa baliho yang ditertibkan ini melanggar Perda no 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Lalu, baliho juga melanggar aturan di Undang-Undang no 7 tahun 2017 dan PKPU no 20 tahun 2023.
“Alat peraga kampanye (baliho) itu tidak boleh di tempat ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah, dan rumah sakit,” kata Anggota Bawaslu Batam, Zainal Abidin.
Baca Juga: Bawaslu Batam Tertibkan Alat Peraga Kampanye Mulai Hari Ini
Ia mengatakan, juga tidak boleh ada baliho yang bersifat ajakan untuk mencoblos. Ajakan ini baik kata-kata, maupun juga simbol.
“Tidak boleh ada baliho dengan simbol seperti paku ke nomor urut atau centang,” tuturnya.
Sesuai aturan pemerintah daerah, juga dilarang merusak jalur hijau atau taman. Sesuai aturan itu, tidak diperbolehkan menggantungkan benda-benda seperti baliho di jalur hijau, taman atau tempat umum.
Zainal mengatakan, penertiban ini berlangsung di 9 kecamatan yang ada di Batam. Semua panwascam serentak melakukan penertiban di kecamatan masing-masing.
“Kecuali hinterland. Kami turun bersama Satpol PP, TNI dan Polri juga,” ungkap Zainal. (*)



