Minggu, 10 November 2024

Jika Parkir Dikelola Swasta: Pendapatan Masuk Rekening Swasta Dulu, Baru ke Kas Pemko Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Parkir tepi jalan. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan Kota Batam berencana menyerahkan pengelolaan parkir mandiri Kota Batam mulai tahun 2023 ke pihak ketiga. Begitu juga pendapatan dari retribusi parkir itu akan masuk terlebih dahulu ke rekening pihak ketiga, barulah ke kas daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya sudah minta pendapat dari Kejaksaan Negeri Batam atau disebut Legal Opinion (LO) terkait parkir yang akan dikelola pihak ketiga atau swasta. Dimana salah satu pendapat yang diminta terkait pendapatan retribusi mandiri nantinya akan masuk ke kas pihak ketiga.

“Jadi saat dikelola pihak ketiga, pendapatan parkir akan masuk ke rekening mereka dulu, barulah ke ke rekening daerah,” ujar Salim.

Baca Juga: Dicekoki Miras, Remaja di Batam Jadi Korban Pencabulan 4 Pria

Menurut Salim, kejaksaan memberi pendapatan hal itu boleh dilakukan. Asal sesuai aturan dan ada diperjanjiaan kontrak saat pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga.

“Pendapatan dari Kejaksan boleh, asal sesuai aturan dan itu dituangkan dalam kontrak,” sebut Salim.

Dikatakan Salim, saat ini retribusi parkir masih di kelola Dinas Perhubungan. Hal itu dikarenakan lelang untuk pengelolaan parkir oleh pihak swasta masih dalam proses.

“Panitia lelang sudah dibentuk, dan saat ini masih proses penyusunan dokumen dan syarat kontrak. Setelah semua selesai, barulah lelang dimulai,” sebut Salim.

Baca Juga: Remaja di Batam Ditikam Tetangga, Ini Musababnya

Diketahui, Pengelolaan parkir tepi jalan dan mandiri Kota Batam rencananya akan diserahkan ke pihak swasta atau pihak ketiga di tahun 2023 ini. Peralihan ini diharapkan bisa mendapatkan atau meningkatkan retribusi parkir untuk PAD Kota Batam

Seluruh parkir tepi jalan atau mandiri di 9 Kecamatan Kota Batam nantinya akan dikelola pihak swasta. Untuk 9 Kecamatan itu pun dibagi dalam 3 zona, yakni zona 1, zona 2 dan zona 3, tergantung potensi pendapatan retribusi parkir. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update