batampos – Penyidikan kasus dugaan pencabulan di Panti Asuhan Bengkong dengan jumlah korban anak sepuluh orang berjalan lambat di Polsek Bengkong. Hal itu terbukti dari P17 (mempertanyakan tindak lanjut penyidikan) yang dilayangkan Kejari Batam ke penyidik Polsek Bengkong karena berkas penyidikan tak kunjung dikirim.
Kemarin, Polsek Bengkong mengaku telah mengirimkan berkas penyidikan ke Kejari Batam. Namun saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah belum menerima berkas penyidikan.
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan JPU belum menerima berkas penyidikan. Namun ia akan kembali memastikan, apakah berkas tersebut sudah dibagian PTSP atau tidaknya.
“Dari JPU belum menerima berkas, tapi mungkin berkas sudah di PTSP, nanti kami cek lagi,” ujar Riki.
Baca Juga: Curi Emas Senilai Rp 90 Juta di Bengkong, Polisi Tangkap Pelaku di Bandara Hang Nadim
Bila berkas memang sudah dikirim, maka JPU akan mempelajari dan meneliti berkas tersebut. Apakah proses penyidikan sudah lengkap dan layak untuk tahap selanjutnya. Atau sebaliknya.
“Kalau berkas sudah ada, maka JPU akan mempelajari dan meneliti untuk melihat apakah alat bukti dan lainnya sudah lengkap atau tidaknya,” jelas Riki.
Menurut dia, biasanya proses pembelajaran atau penelitian berkas berlangsung selama dua minggu. Apabila ada yang kurang, maka jaksa akan mengembalikan berkas, dengan catatan memberi petunjuk alat bukti atau proses penyidikan yang kurang.
“Untuk lengkap atau tidaknya, harus diteliti dulu. Baru bisa disimpulkan lengkap atau tidaknya,” tegas Riki.
Baca Juga: BC Batam Usut Kasus Kapal Tanker MT Zakira Penyelundup BBM Ilegal
Diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan Abdul Sidik terungkap pertengahan Juni lalu. Jumlah korban yang diduga telah dicabuli pria berusia 20 tahun ini yakni 10 orang. Rata-rata usia mereka mulai 9-16 tahun.
Modus yang dilakukan pria yang telah berstatus tersangka ini, yakni mengiming-imingi atau menakut-nakuti korban. Sehingga korban tak berdaya dan menuruti perbuataan Abdul Sidik. Perbuatan Abdul Sidik terungkap pada pertengahan Juni 2022.
Kemudian pada 4 Juli, penyidik Polsek mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun hingga 27 September lalu, penyidik tak mengirim berkas, padahal Kejaksaan sudah mempertanyakan bagaimana perkembangan penyidik pada tanggal 13 September lalu. (*)
Reporter : Yashinta